Pilarportal.com,Minahasa Tenggara — Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makatana Minahasa terhadap dua orang tersangka JT (laki-laki) dan ATA (perempuan) akhirnya meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan klien mereka dalam perusakan gereja di Minahasa Tenggara. Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan kepada Kepolisian Resor Minahasa Tenggara, para kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Simbri Hanther Leke, S.H., Welly Ferdinand Lumy, dan Noldy Ferdinand Taole, S.H., selaku tim kuasa hukum kedua tersangka. Penjelasan disampaikan saat pertemuan dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Pratama, S.Tr.K., S.I.K. Jumat. (5/12).
Penangkapan terhadap JT dan ATA terjadi pada 1 Desember 2025 dalam rangkaian Operasi Penyekatan Pengamanan yang dilaksanakan pihak kepolisian di kawasan Pertigaan Tababo–Watuliney. Operasi ini merupakan langkah antisipatif aparat Kepolisian pasca terjadinya sejumlah gangguan keamanan di wilayah tersebut, dan dilaksanakan sesuai kewenangan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan beberapa bilah senjata tajam yang dibawa oleh JT dan ATA tanpa izin maupun alasan yang sah, sehingga keduanya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa JT dan ATA hanya sedang diproses terkait dugaan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Tidak ada hubungan antara kedua tersangka dengan dugaan perusakan gereja yang sempat menjadi sorotan publik.
“Isu yang berkembang bahwa klien kami terlibat dalam perusakan gereja adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar. Proses hukum yang berjalan semata-mata menyangkut kepemilikan sajam tanpa hak,” ujar Simbri Hanther Leke, S.H.
Kuasa Hukum Imbau Publik Tidak Terprovokasi.
Tim kuasa hukum juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai kabar yang tidak diverifikasi. Mereka menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Noldy Ferdinand Taole, S.H.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Lutfi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa Polres Minahasa Tenggara saat ini menangani tiga kasus yang saling berdiri sendiri namun berkembang di waktu berdekatan. Ketiganya adalah:
1. Kasus perusakan gereja, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik.
2. Kasus pembuatan panah wayer, yang saat ini berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
3. Kasus menyimpan, memiliki, dan membawa senjata tajam, dalam hal ini telah ditetapkan dua tersangka, yakni JT (laki-laki) dan ATA (perempuan).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa ketiga kasus tersebut ditangani secara terpisah, dan penetapan tersangka dalam kasus kepemilikan sajam tidak berkaitan dengan penyelidikan kasus perusakan gereja.
“Semua proses penyelidikan dan penyidikan kami lakukan sesuai prosedur KUHAP. Setiap kasus memiliki kronologi dan alat bukti masing-masing, sehingga tidak boleh dicampuradukkan,” jelas AKP Lutfi Pratama.
Polres Minahasa Tenggara memastikan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 7 KUHAP, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Aparat menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan.
Dengan berbagai klarifikasi tersebut, ditegaskan kembali bahwa status tersangka terhadap JT dan ATA murni terkait dugaan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan bukan terkait perusakan gereja maupun tindak pidana lain.
Berita ini disampaikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi akurat, seimbang, dan berdasarkan fakta resmi dari aparat penegak hukum serta tim kuasa hukum.
