Pilarportal.com,Minahasa – Polres Minahasa menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Maesa Polres Minahasa. Terkait kasus dugaan pembunuhan keji kembali menggemparkan warga Kabupaten Minahasa.
Seorang pemuda berusia 22 tahun, Jessie Christo Kalangie (JCK), meregang nyawa setelah ditikam secara brutal oleh dua orang rekan dalam kondisi yang dipicu oleh minuman keras dan persoalan emosi,
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/155/IV/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut, dua orang terlapor telah diamankan sebagai tersangka utama. LB (20) dan SS (17), yang kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Minahasa.
Investigasi awal mengungkap bahwa insiden berawal dari acara kumpul-kumpul yang diwarnai konsumsi minuman keras jenis cap tikus yang dicampur susu dan air putih.
Tersangka LB sudah membawa sebilah pisau sejak awal pertemuan, sedangkan korban JCK datang dalam keadaan mabuk berat serta membawa senjata tajam.
Perselisihan mulai muncul saat korban memancing keributan, termasuk memukul dan meludahi salah satu tersangka, SS. Aksi ini memicu emosi yang berujung pada aksi penikaman yang dilakukan secara berulang kali oleh kedua tersangka terhadap korban.
“Korban mengalami tidak kurang dari 20 luka tikaman berdasarkan hasil autopsi,” Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa, Rabu (9/4/2025).
“Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S. Sos menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. “Kedua tersangka telah kami lakukan penahanan,” tegas Kapolres.
Lanjut, aksi brutal tersebut terjadi setelah korban sempat melarikan diri, namun tersangka terus mengejar dan kembali menikam korban hingga terjatuh dan meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kedua senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 dan lebih subsider 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum terhadap SS akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012.
“Kapolres Minahasa, “Kami imbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak mudah terpancing emosi apalagi dalam pengaruh alkohol. Ini bukti nyata bagaimana mabuk dan dendam bisa berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” tegasnya.
Kapolres AKBP Steven Simbar juga mengimbau keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami Polres Minahasa, saya selaku Kapolres bersama seluruh anggota mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” pungkas Kapolres Minahasa Steven Simbar.
Kasus ini kini dalam tahap pendalaman lebih lanjut, termasuk agenda rekonstruksi yang akan segera dilakukan untuk menguatkan kronologi kejadian. (DRO)












