Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Pakpahan: Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum , Diakui Negara dan Tidak Perlu Akta Notaris

Rabu, 9 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan.

Sedangkan PT tunduk pada UU no.40 tahun 2007, itu merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian modal dasar yang terbagi dalam saham.

Serta melakukan kegiatan usaha modal dasar yang terbagi dalam saham.

“Pemohon itu, pendiri bersama-sama atau direksi yang memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit memberikan kuasa pada notaris,” jelasnya.

Jadi kalau perseroan perseorangan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan UMK.

“Modalnya dibawah 5 Milyar, di Indonesia lagi digalakkan ini dalam rangka pemulihan nasional,” tukasnya.

Olehnya, Pakpahan menghimbau agar para pelaku UMK untuk melegalitaskan usahanya dengan perseroan perseorangan.

“Memang diakui ada beberapa Bank yang belum bekerjasama, namun ditingkat pusat, Bank BNI, sudah bisa melayani pembukaan rekening bahkan sampai proses kreditnya,” timpalnya sembari menambahkan, tentunya sesuai aturan, pasti Bank melihat kinerja perseroan perseorangan dan Bank tidak sembarangan.

Pria yang kental dengan logat Bataknya ini menjelaskan bahwa sosialisasi sedang dilakukan dan diharapkan tahun depan sampai cabang.

“BRI dan Mandiri sedang dijajaki sampai Himpunan Bank Pemerintah (Himbara),” jelasnya.

Perseroan Perseorangan sudah diakui negara, dibuktikan belum lama ini Menkumham Yasona Laoly sudah beraudiensi dengan Bank Mandiri bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya ulangi lagi, sengaja pendirian perseroan perorangan tidak membutuhkan akta notaris,” tandas
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IP3I Masa Bakti 2019-2022 ini.(yud)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Berita Terbaru

Polri

Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu di CFD Sudirman

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:46

Exit mobile version
Click to listen highlighted text!