Pakpahan: Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum , Diakui Negara dan Tidak Perlu Akta Notaris

Rabu, 9 November 2022 - 12:25 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan.

Sedangkan PT tunduk pada UU no.40 tahun 2007, itu merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian modal dasar yang terbagi dalam saham.

Serta melakukan kegiatan usaha modal dasar yang terbagi dalam saham.

“Pemohon itu, pendiri bersama-sama atau direksi yang memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit memberikan kuasa pada notaris,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kalau perseroan perseorangan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan UMK.

“Modalnya dibawah 5 Milyar, di Indonesia lagi digalakkan ini dalam rangka pemulihan nasional,” tukasnya.

Olehnya, Pakpahan menghimbau agar para pelaku UMK untuk melegalitaskan usahanya dengan perseroan perseorangan.

“Memang diakui ada beberapa Bank yang belum bekerjasama, namun ditingkat pusat, Bank BNI, sudah bisa melayani pembukaan rekening bahkan sampai proses kreditnya,” timpalnya sembari menambahkan, tentunya sesuai aturan, pasti Bank melihat kinerja perseroan perseorangan dan Bank tidak sembarangan.

Pria yang kental dengan logat Bataknya ini menjelaskan bahwa sosialisasi sedang dilakukan dan diharapkan tahun depan sampai cabang.

“BRI dan Mandiri sedang dijajaki sampai Himpunan Bank Pemerintah (Himbara),” jelasnya.

Perseroan Perseorangan sudah diakui negara, dibuktikan belum lama ini Menkumham Yasona Laoly sudah beraudiensi dengan Bank Mandiri bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya ulangi lagi, sengaja pendirian perseroan perorangan tidak membutuhkan akta notaris,” tandas
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IP3I Masa Bakti 2019-2022 ini.(yud)

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Exit mobile version