Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Pakpahan: Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum , Diakui Negara dan Tidak Perlu Akta Notaris

Rabu, 9 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan.

Pilarportal.com – Manado – Ide mulai lahirnya Perseroan Perseorangan itu seiring dengan lahirnya Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai salah-satu dari amanah Undang-undang Cipta kerja terkait dengan Perseroan Perseorangan berada pada Kementerian Hukum dan Ham untuk pendaftarannya.

Perseroan Perseorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan, di Hall Kantor, Selasa (8/11).

Menurutnya, dengan adanya Perseroan Perseorangan memungkinkan mendirikan perusahaan hanya dengan 1 orang saja dan memungkinkan adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan.

“Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa
Perseroan Perseorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa),” tegasnya.

Kata Pakpahan, status Perseroan Perseorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas.

Selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.

Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah  Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah),” urainya.

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Berita Terbaru

Polri

Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu di CFD Sudirman

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:46

Exit mobile version
Click to listen highlighted text!