Dua Kasus Jual Beli Emas Hasil Pertambangan Ilegal Diungkap Dit Reskrimsus Polda Sulut

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

BACA JUGA  Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2022 Polisi Tegur 585 Pelanggar Lalu Lintas
Terkait pasal yang dipersangkakan, kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pengungkapan kasus ini sebagai peringatan kepada yang lainnya untuk tidak melakukan kegiatan transaksi jual beli dari hasil penambangan yang ilegal,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, antara R dengan RW ini berhubungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau R, dia langsung menerima dari penambang dan diolah dengan cara-cara konvensional. Setelah R mendapatkan emas tersebut yang masih berupa kandungan perak, kemudian dijual kepada RW. RW ini adalah toko emas yang hanya menjadi kedok, seakan-akan dia menjual emas tapi menerima emas dari penambang yang tanpa izin,” jelasnya.

BACA JUGA   Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana
Sambung Kombes Pol Nasriadi, RW inilah yang akan meleburkan lagi supaya menjadi emas murni, selanjutnya akan dijual baik di pasaran lokal yaitu toko-toko emas yang ada di Sulut ini terutama di Manado, Kotamobagu atau Tomohon, dan diindikasi juga dijual ke pasaran yang lebih besar di luar daerah.

“Dan ini masih dalam pengembangan. Baik itu pengembangan ke depan, artinya ke mana emas-emas ini mereka jual selama ini, maupun pengembangan ke belakang yaitu, dari mana saja tambang-tambang ilegal yang menjual emas kepada dua tersangka ini,” kunci Kombes Pol Nasriadi.

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 19:04 WITA

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Berita Terbaru