Dua Kasus Jual Beli Emas Hasil Pertambangan Ilegal Diungkap Dit Reskrimsus Polda Sulut

Jumat, 9 Desember 2022 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

BACA JUGA  Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2022 Polisi Tegur 585 Pelanggar Lalu Lintas
Terkait pasal yang dipersangkakan, kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pengungkapan kasus ini sebagai peringatan kepada yang lainnya untuk tidak melakukan kegiatan transaksi jual beli dari hasil penambangan yang ilegal,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, antara R dengan RW ini berhubungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau R, dia langsung menerima dari penambang dan diolah dengan cara-cara konvensional. Setelah R mendapatkan emas tersebut yang masih berupa kandungan perak, kemudian dijual kepada RW. RW ini adalah toko emas yang hanya menjadi kedok, seakan-akan dia menjual emas tapi menerima emas dari penambang yang tanpa izin,” jelasnya.

BACA JUGA   Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana
Sambung Kombes Pol Nasriadi, RW inilah yang akan meleburkan lagi supaya menjadi emas murni, selanjutnya akan dijual baik di pasaran lokal yaitu toko-toko emas yang ada di Sulut ini terutama di Manado, Kotamobagu atau Tomohon, dan diindikasi juga dijual ke pasaran yang lebih besar di luar daerah.

“Dan ini masih dalam pengembangan. Baik itu pengembangan ke depan, artinya ke mana emas-emas ini mereka jual selama ini, maupun pengembangan ke belakang yaitu, dari mana saja tambang-tambang ilegal yang menjual emas kepada dua tersangka ini,” kunci Kombes Pol Nasriadi.

Berita Terkait

Polres Tomohon Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Nur Kholis: Jadi Pengingat Polri Harus Selalu Humanis dan Sinergi
Polres Tomohon Gelar Upacara Peringati HUT Bhayangkara ke-80
Ka Lapas Kelas llB Tondano Yulius Hertantono Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Dipimpin AKBP Steven Simbar, Polres Minahasa Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Rutan Manado Perkuat Pembinaan Rohani Lewat Sekolah Alkitab
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa Nilai Kebersihan Seluruh Satuan hingga Aspol
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama
Ditreskrimum Polda Sulut Tuntaskan 607 Kasus pada Semester I 2026, Tingkat Penyelesaian Naik 13 Persen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:03 WITA

Polres Tomohon Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Nur Kholis: Jadi Pengingat Polri Harus Selalu Humanis dan Sinergi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WITA

Polres Tomohon Gelar Upacara Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WITA

Ka Lapas Kelas llB Tondano Yulius Hertantono Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:22 WITA

Dipimpin AKBP Steven Simbar, Polres Minahasa Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:26 WITA

Rutan Manado Perkuat Pembinaan Rohani Lewat Sekolah Alkitab

Berita Terbaru