PETI Berbendera PT TMS Kian Memprihatinkan, Saul Minta Ada Ketegasan Pihak Kepolisian

Pilarportal.com — Sangihe – PETI, Meski Kementerian ESDM telah mencabut kegiatan operasi produksi yang tertuang dalam Surat Keputusan KESDM bernomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 pada bulan September tahun lalu.

Akan tetapi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin berbendera PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kian marak beroperasi.

Menanggapi ini, Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK, M pada perhelatan jumpa pers medioa akhir tahun 2023 lalu menyebutkan bahwa hingga saat ini PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih tetap memegang kontrak karya di Sangihe.

Makanya lanjut Kapolres aktifitas yang berlaku di lokasi tambang Bowone dan Binebas tetap berkaitan dengan PT. TMS.

“Masalah tambang di Bowone dan Binebas sangatlah pelik, sebab aktifitas disana (Binebas dan Bowone) masih berkaitan dengan PT TMS selaku pemegang kontrak karya”, ujar Ananda.

Menyikapi hal ini salah sata aktivis Sangihe Save Island (SSI), Robison Saul angkat bicara melalui unggahannya di media sosial Facebook.

Saul menulis Dilema penindakan terhadap kegiatan excavator di lokasi tambang mas Bowone dan Binebas oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe menuai tanda tanya besar, areal tambang “milik” PT TMS itu hingga saat ini masih saja terus berlangsung kegiatan penambangannya.

Dengan ini maka tim penasehat hukum SSI telah memiliki kajian Hukum untuk diketahui Bpk. Kapolres. Berikut adalah kajian tersebut.

“Kontrak Karya itu adalah Kontrak atau Perjanjian. *BUKAN IZIN.* Sudah sangat jelas pertimbangan hukum oleh putusan Mahkamah Agung no. 650 k/TUN/2023 yang menyatakan batal dan tidak sah IUP Operasi Produksi PT TMS dan IUP tersebut telah dicabut oleh Menteri ESDM. Dengan demikian, jelas bahwa Kontrak Karya tersebut jika hendak dilaksanakan harus ada izin-izin terlebih dahulu,” tulisnya.

“Tolong diingatkan ke Kapolres bahwa negara ini adalah negara hukum, yang memberikan hak dan wewenang kepada Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum. Sederhana toh?

Pertambangan besar-besaran saat ini yg berlindung dibalik Kontrak Karya jelas merupakan PETI. Hukum nyata-nyata dilanggar. Tidak adanya tindakan penegakan hukum dari Polri (pembiaran/ _omission)_, sudah dituduh sebagai pagelaran perbuatan melanggar hukum yg dilakukan dihadapan rakyat yg dituntut wajib taat hukum.

Artinya, lebih lama pembiaran itu berlangsung, sudah pasti lebih mencederai citra dan eksistensi lembaga kepolisian negara Republik Indonesia,” lanjut tulisan Saul.

Dan saat di hubungi, Robinson Saul menyatakan bahwa hingga saat ini di dua lokasi tersebut telah beraktifitas sekira 30-an unit alat berat berupa escavator dan telah merusak sekira 15 Ha hutan yang tepat berada di pesisir pantai.

“Saat ini lokasi tersebut tertutup, tapi data awal yang kami dapatkan ada sekira 30-an unit escavator di kerahkan untuk melakukan pengrusakan alam”, imbuh Saul sambil meminta ketegasan Kapolda Sulut untuk menyikapi serius persoalan ini.(boni)