ABG 14 Tahun, Pencuri di 10 TKP, Berhasil di Bekuk Resmob Polres Tomohon

Pilarportal.com,TOMOHON – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan pelaku seorang remaja anak baru gede (ABG) inisial JP (14) kecamatan Tomohon Barat, pencurian yang terjadi di Kelurahan Paslaten satu, lingkungan 6, Kecamatan Tomohon Timur di rumah Rino Koyongian (37) dan di 10 TKP lainya di Wilayah hukum Polres Tomohon, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan hasil laporan korban, Surat Laporan Pengaduan, Nomor : 39/II/2025/SPKT/RES TMHN, tanggal 02 Februari 2025.* Pelapor An. RINO KOYONGIAN. Laporan Polisi/B/43/II/2025/SPKT RES TMHN/POLDA SULUT

Awal mula pelapor (korban) mendatangi (SPKT) Polres Tomohon untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian dirumahnya di Kelurahan paslaten satu.

Pelapor mengetahui peristiwa dugaan Pencurian tersebut pada sabtu (1/2)  sekira jam 21.30 wita, saat pelapor bersama istri dan anak-anak pulang ke rumah dari rumah orang tuanya. Pada saat terjadinya dugaan pencurian tersebut kondisi rumah dalam keadaan semua terkunci dan tidak ada orang di rumah.

Terjadinya pencurian diduga Pelaku kemungkinan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar belakang, karena setelah dilihat jendela tersebut sudah terbuka dengan cara di congkel. Akibat dari kejadian tersebut, Korban kehilangan barang- barang berupa :

BACA JUGA   Pemuda Pemilik Sajam yang Mengaku Jaga Wanita Prostitusi Diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon 

(1) Satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700, (2) Lampu laser dua buah yang ada dalam satu box, (3) Lampu alien RGBW laser satu buah, (4) Mesin smok untuk mengeluarkan asap 900 watt satu buah, (5). tabung gas 3 kg tiga buah, (6) Dougel HDMI TV satu buah. Dengan kerugian diperkirakan kurang lebih Rp. 18.575.000 (delapan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Berawal dari laporan tersebut, Dipimpin langsung Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, didampingi Kanit Buser Aipda Bima Pusung dan tim, Polres Tomohon ini langsung bergerak memburu pelaku.

Setelah melakukan lidik serta interogasi terhadap korban, Tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan Lidik lanjut di TKP mencari petunjuk tentang kejadian pencurian tersebut, dari hasil lidik Tim berkembang diseputaran radius TKP mengidentifikasi kemungkian pelaku dimana.

Pada, Rabu 5 Februari 2025, Tim berhasil memperoleh info bahwa barang yang di Curi di TKP di Posting di medsos dan akan di jual, di posting di akun Facebook dari pelaku.

BACA JUGA  Karundeng, Sangat  Penting Penurunan Stunting Kota Tomohon

Dicurigai mirip dengan barang yang hilang, barangnya Rino (korban), Tim langsung mengidentifikasi akun tersebut dan mendapatkan nama serta Alamat dari Pelaku.

Kemudian Tim langsung berkembang dan melakukan lidik. Pada Kamis, (6/2), Tim mendapatkan informasi Pelaku sedang berada di Jalan Kelurahan Woloan Dua, dengan gerak cepat Tim langsung mengamankan Pelaku sewaktu sedang berjalan di seputaran jalan yang ada Kelurahan Woloan Dua.

Dari Hasil interogasi kepada Pelaku bahwa Barang-Barang (babuk) yang dicuri yaitu,
(1) Satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700, (2) Lampu laser dua buah yang ada dalam satu box, (3). Lampu alien RGBW laser satu buah, (4) Mesin smok untuk mengeluarkan asap 900 watt.

Semua barang curian nya telah dijual melalui Postingan di Facebook dan dilanjutkan penawaran melalui via WA Kepada Bpk Recky L Gosal yang beralamat di Kel. Makeret Timur Kec. Wenang dengan Harga Rp.8.150.000.

Ditelusuri ke rumah Bpk Recky Gosal yang berada di Kelurahan Makeret benar telah membeli Barang barang tersebut. Untuk satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700 sudah dijual Lagi Kepada Lelaki Audiano Mamonto dan Valentino Wodong dengan harga Rp.11.000.000,00.

BACA JUGA  Apa yang Dilakukan Satlantas Polres Tomohon Jelang HUT Lantas, Simak Penjelasan Iptu Nicky Pondalos

Setelah mengamankan Barang yang tersisa di rumah Bpk Recky Gosal, Selanjutnya pada, Jumat (7 sampai 9 Februari) Tim berkembang mencari Keberadaan dari lelaki Audiano Mamonto dan Valentino Wodong, dan Tim mendapatkan ke dua lelaki tersebut.

Dari hasil keterangan ke dua lelaki tersebut bahwa benar telah membeli Barang satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700 kepada Bpk Recky Gosal dengan harga Rp.11.000.000,00. Barang tersebut langsung di amankan Tim Buser.

Dari hasil interogasi dan pengembangan Tim Buser di lapangan Pelaku melakukan pencurian di 10 TKP yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon dan diserahkan ke unit reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut. (*/DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *