Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Tumpaan

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:38 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Manado – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu Truk Tangki BBM B 9902 SFU dengan dua minibus Toyota Avanza DB 1292 MS dan DB 1223 QL yang mengakibatkan Pengemudi Toyota Avanza DB 1223 QL atas nama Romy Maykel Robert Sagai, Penumpang Toyota Avanza DB 1292 MS atas nama Ameili Violeta Yalestya dan Elvino Zayyan Rezkiano Manabung meninggal dunia di tempat kejadian. Akibat laka lantas tersebut, juga mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka.

Untuk korban luka-luka sudah diterbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) biaya rawatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Bagian Pelayanan Jasa Raharja Sulawesi Utara, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas bersama pihak kepolisian, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Kamis (9/3).

Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 9 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“jelasnya

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutup Amaluddin.(*/yud)

Berita Terkait

Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Baru
Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026
Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah
Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG
Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WITA

Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WITA

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:40 WITA

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WITA

Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WITA

Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru

Exit mobile version