Jabatan Hukum Tua Herbi Tairas Tambah 2 Tahun

Sabtu, 10 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Minahasa –  Masa Jabatan Herbi Tairas sebagai Kepala Desa (Kades) atau Hukum Tua (Kumtua) Desa Totolan di Kecamatan Kakas Barat bertambah dua tahun. Hal ini setelah dirinya dikukuhkan bersama 97 orang Hukum Tua lainnya, oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi.

Perpanjangan masa jabatan Tairas sebagai Hukum Tua, mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Dimana secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades/kumtua tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua Totolan bersama 97 Hukum Tua lain berlangsung di Wale Ne Tou Minahasa pada Jumat, 9 Agustus 2024 yang dihadiri oleh unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Minahasa, para pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa, Camat dan Tim Penggerak PKK.

Bupati Jemmy Kumendong kemudian berpesan, dengan diperpanjangnya masa jabatan para Hukum Tua, diharapkan akan mampu menjawab tantangan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.

Bahkan Kumendong juga berharap, Undang – undang ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.

“Saya berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, Kumtua dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.

Sementara itu Herbi Tairas mengaku bersyukur diperpanjangnya masa jabatan sebagai Hukum Tua Desa Totolan. Dirinya berkomitmen akan terus membuktikan dengan tugas pengabdian pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat Desa Totolan.

“Berharap Masyarakat terus mendukung semua program – program Pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat” ujar Tairas yang secara definitif terpilih dalam Pemilihan Hukum Tua tahun 2022 dan setelah penambahan dua tahun akan menjabat sampai tahun 2030.(*)

Berita Terkait

Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Tokoh Pendahulu Minahasa
Konsolidasi PW Aisyiyah Sulut Perkuat Sinergi Organisasi di Minahasa
Bupati Minahasa Apresiasi Peluncuran Aplikasi Digital Olahraga SI RODA VASUNG
Satlantas Polres Minahasa Kedepankan Pendekatan Humanis: 60 Persen Edukasi, 5 Persen Tilang
Minahasa Fishing Competition 2026, Meriahkan Hari Sumpah Pemuda
Dukung Green Policing, Polres Tomohon dan DLH Sulut Tanam Mangrove di Desa Mokupa
Dukung Tata Kelola Bank SulutGo, Bupati Minahasa Robby Dondokambey Hadiri RUPS-LB Tahun 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:55

Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!

Senin, 2 November 2026 - 18:21

Bupati Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Tokoh Pendahulu Minahasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:47

Konsolidasi PW Aisyiyah Sulut Perkuat Sinergi Organisasi di Minahasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:27

Bupati Minahasa Apresiasi Peluncuran Aplikasi Digital Olahraga SI RODA VASUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:57

Satlantas Polres Minahasa Kedepankan Pendekatan Humanis: 60 Persen Edukasi, 5 Persen Tilang

Berita Terbaru

TNI

Pangdam XIII/Mdk dan YKEP Perkuat Koordinasi

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:47

Click to listen highlighted text!