Desa Kolongan Atas Gelar Musdes Penetapan KPM BLT- DD Tahun 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:09 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Pemerintah Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa menggelar. Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Batuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024, bertempat balai desa Kolongan atas, Kamis (11/1/2024).

Musdes Khusus ini di pimpin langsung oleh Pemerintah Desa Kolongan Atas, Hukum Tua Rudy Tendean.

“Diketahui hadiri Perangkat Desa, BPD, Kelembagaan Desa lain dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat desa kolongan atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Hukum Tua Rudy Tendean saat memimpin Musdes Penetapan KPM BLT – DD Desa Kolongan Atas 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) tahun anggaran 2024.

Dalam musyawarah ini, berbagai aspek dipertimbangkan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga desa,” ujar Tendean.

Musyawarah desa adalah wadah demokrasi lokal di mana delegasi dari masing-masing dusun  secara bersama-sama membahas dan membuat keputusan terkait masalah desa. Salah satu topik penting dalam musyawarah ini adalah penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD.

Dalam sambutan Hukum Tua Rudy Tendean, menyampaikan rapat ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut.

Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.

“Pembahasan dan penetapan bagi nama yang diusulkan untuk menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurakan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-untuk tiap KPM,” pungkas hukum Tua Rudy Tendean. (DRO)

Berita Terkait

Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear
Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata
Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah
Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah
Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:06 WITA

Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:14 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:32 WITA

Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:19 WITA

Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia U-19 Taklukkan Vietnam 2-1 dan Melaju ke Semifinal

Senin, 8 Jun 2026 - 15:42 WITA

Exit mobile version