Senator BAN Liow Lakukan Rapat Dengan Menpam RI Suarakan Aspirasi Deerah

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minsel – Dalam tiga tahun terakhir ini, saat Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD RI dengan Menteri Pertanian RI.

Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P sebagai wakil daerah terus menyuarakan aspirasi dan kepentingan daerah, didalamnya masyarakat tani dan penyuluh pertanian.

Perjuangan Senator Stefa sapaan akrabnya yang juga hobby berkebun, diantaranya penyederhanaan mekanisme dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi serta peningkatan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dan menjadikan Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) ditarik ke pusat atau menjadi PNS dibawah Kementan RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil perjuangan Anggota Komite II DPD RI Dapil Sulut Stefanus BAN Liow dapat dikatakan membuahkan hasil menggembirakan.

Pasalnya, dalam Raker Komite II DPD RI den bertempat di Ruang Kuta Gedung B DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/2) Menteri Pertanian RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP mengakui tidak dapat dipungkiri bahwa pandangan,

Pendapat dan masukan Komite II DPD RI dalam Raker beberapa waktu yang pada akhirnya menjadi bagian acuan keluarlah Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

BACA JUGA  BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Jika selama ini ada ratusan aturan dan prosesnya melibatkan puluhan kementerian/kelembagaan, maka sejak pemberlakuan tanggal 30 Januari 2025, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tidak lagi proses atau mekanisme yang terbilang panjang.

Artinya sekarang ini mekanismenya sangat pendek yaitu mulai dari Menteri Pertanian RI ke PT. Pupuk Indonesia selanjutnya Gakpotan/Pengercer dan akhirnya petani.

Jadi tidak ada lagi dan telah dihapus birokrasi melalui Pergub, Perbup dan Perwako, seperti selama ini. Namun, Mentan Sulaiman meminta juga kepada senator sebagai wakil daerah ikut memantau kebijakan dan program pertanian didaerah, termasuk jika ditemui persoalan pupuk untuk segera menyampaikan kepada pihaknya.

Demikian pula, kata Mentan Sulaiman bahwa telah keluar Inpres Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian. PNS PPL pertanian ditarik ke pusat dan berada dibawa naungan Kementan RI.

Ditempat terpisah, Staf Khusus Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP yakni Drs. Jan AR Tumilaar, M.Th,MSc mengakui sejak beberapa tahun terakhir ini dalam kunjungan kerja dan pertemuan dengan Dinas Pertanian di Daerah, PPL pertanian dan kelompok tani

BACA JUGA  DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Mendorong Pemerintah Segera Menerbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Bahwa telah mengusulkan untuk merubah mekanisme dan aturan soal penyuran pupuk bersubsidi bagi petani. Sama halnya aspirasi dari PPL Pertanian untuk kembali menjadi pegawai pusat agar mereka dapat bekerja lebih optimal sesuai kompetensi dan dapat ditingkatkan kesejahteraan.

Tumilaar berharap kedepan agar PPL yang menjadi pegawai pusat kementan untuk membina kelompok tani serta memasukan data kelompok tani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan fasilitas lain dari pemerintah tanpa ada tekanan/kepentingan politik.

”Mudah-Mudahan selama ini tidak demikian terjadi,” tutup Rein Tumilaar pensiunan PNS Pemprov Sulut gemar berkebun dan saat ini menjabat Sekretaris Komisi Pelayanan Fungsional Sinode GMIM.(*/Hanny)

Berita Terkait

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:15

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 13:18

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Berita Terbaru