Pilarportal.com,TOMOHON – Memperingati tanggal 9 Agustus, hari momen bersejarah bagi Masyarakat Adat ditandai dengan keberhasilan menyuarakan kepentingannya di forum Internasional tahun 1994.
Pada selanjutnya perjuangan Masyarakat Adat di dalam forum global mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat dengan dicetuskan UNDRIP (United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples).
“Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kota Tomohon B. M. Lapong, mengatakan Negara Republik Indonesia (RI) saat itu menjadi salah satu dari 144 negara yang menandatangani moratorium itu, dalam sidang PBB di September, tanggal 13 tahun 2007. Sejak Deklarasi UNDRIP ditandatangani, hingga tahun 2024 ini Indonesia belum juga memiliki aturan – regulasi mengenai perlindungan masyarakat adat,” ujar Lapong juga salah satu Orang Muda Katolik.
2013 menjadi titik tolak, ketika RUU Masyarakat Adat masuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas), ya sampai sekarang ternyata hanya bolak – balik keluar masuk prolegnas. Belum juga disahkan.
Momentum perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia menjelang Pilkada 2024 menjadi salah satu jalan masuk yang bisa digunakan. Masyarakat Adat dan gerakan kebudayaan harus memastikan terakomodir dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Baik dalam memastikan keterwakilan kader, terlibat dalam politik praktis maupun mendesak terakomodirnya kepentingan di visi dan program calon.
Saat ini pengakuan, pelestarian serta perlindungan terhadap produk kebudayaan serta gerakan masyarakat adat hanya sebatas seremonial saja. Ya, perlu diakui bahwa sudah banyak event baik lomba maupun pagelaran yang memadukan identitas lokal daerah. Tapi hanya sebatas dan sedangkal itu.
Ruang Hidup yang pasti dan terjamin adalah yang dibutuhkan. Bagaimana pemerintah memberikan kepastian pengakuan, pelestarian dan perlindungan terhadap produk kebudayaan serta gerakan masyarakat adat di wilayah nya masing-masing.
1. Pengakuan
Masyarakat adat serta pegiat yang tergabung dalam gerakan kebudayaan perlu diakui. Stigma terbesar yang dialami oleh para pegiat, pelestari dan masyarakat adat itu sendiri adalah stigma yang berasal dari pemerintah dan lembaga agama. Akhirnya berimbas mempengaruhi perspektif liar masyarakat umum terhadap gerakan tersebut. Pemerintah harus terlibat aktif dalam pengakuan masyarakat adat dan semua yang terlibat dalam gerakan kebudayaan. Budaya sebagai identitas lokal, yang mengandung nilai – nilai kehidupan. Seni tradisi, adat dan keadatan, wilayah adat sampai situs peradaban adalah identitas lokal yang harus diakui keberadaanya.
2. Pelestarian
Pengakuan dengan apa? Kepastian ruang hidup bagi masyarakat adat dan semua yang terlibat dalam gerakan kebudayaan. Culture Experience, merasakan langsung budaya lokal itu seperti apa. Culture Knowledge, memahami budaya lokal itu bagaimana agar terhindar dari perspektif liar terhadap budaya sendiri. Pada akhirnya menjadikan budaya lokal sebagai identitas diri.
Salah satu gagasan menarik adalah hidupkan kembali kurikulum daerah berbasis budaya lokal. Memastikan para pegiat dan pelestari di kampung-kampung memiliki ruang hidupnya sendiri, melalui event daerah serta menghidupkan UMKM-UMKM Masyarakat Adat dan Kebudayaan.
Situs hasil peradaban perlu dilestarikan sebagai pengingat akan kehidupan masa lampau. Situs menjadi ikatan terhadap leluhur yang menghidupi generasi masa kini.
3. Perlindungan
Produk hukum sebagai salah satu cara melindungi masyarakat adat dan gerakan kebudayaan. Negara harus menjamin hak-hak masyarakat adat dalam mempertahankan pola hidup (tradisi) yang diwarisi secara turun-temurun. Pemenuhan tersebut haruslah merujuk pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) sebagai instrumen hukum internasional dan Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mandat konstitusi.
Perlindungan hukum sebagai cara melindungi masyarakat adat dan gerakan kebudayaan atas berbagai potensi konflik yang sedang dan sementara didepan mata. Stigma sosial, penghancuran situs, pembangunan, serta konflik agraria lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat dan gerakan kebudayaan. Aturan dan regulasi terkait ini, menjadi konsekuensi hukum untuk langkah-langkah selanjutnya.
3 Hal yang harus dipastikan bisa terakomodir dalam momentum HIMAS di tahun politik 2024.
Terakomodir nya kepentingan masyarakat adat dan gerakan kebudayaan harus benar-benar dipastikan. Bukan lagi sebatas pelengkap visi & misi. Apalagi objek yang digunakan dalam acara-acara seremonial untuk memaksimalkan keuntungan secara ekonomi.
Perspektif akan keberpihakan, harus ada bagi para calon-calon kepala daerah. Bukan menjadi produk kepentingan sesaat.
Langkah konkret harus ada, baik oleh masyarakat adat dan gerakan kebudayaan itu sendiri dan maupun oleh pemerintah hasil Pilkada 2024.
Menjadi satu poin penuh dan program prioritas pada calon-calon kepala daerah, bisa sedikit melegakan dahaga akan langkah pelestarian, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan gerakan kebudayaan ke depan di daerah.
Tapi ingat voor tamang-tamang, jang jual torang pe gerakan for kepentingan pribadi atau kelompok. Gerakan masyarakat adat adalah gerakan politik untuk mencapai pemenuhan akan hak-hak kehidupan masyarakat adat serta menjamin gerakan kebudayaan tetap lestari dan terlindungi.
“Selamat Merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun 2024″. pun
Tentunya ini menjadi catatan kecil saya sebagai seorang Tou Tazataza asli. Sahkan RUU Masyarakat Adat dan tuntaskan Konflik Agraria di Sulawesi Utara.” tutup Belarmino Lapong, saat diwawancarai media ini meminta tanggapan memperingati hari momen bersejarah bagi Masyarakat Adat. (DRO)