Lebih Nyaman! Bayar Listrik di Awal Bulan Lewat Aplikasi PLN Mobile

Pilarportal.com, Jakarta – Listrik memudahkan hidup orang di kehidupan modern ini. Namun jangan lupa membayar biaya listriksesuai penggunaan agar layanan tetap berjalan.

Banyak kasus insiden layanan listrikterganggu, padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik.

Bagi pengguna listrikpascabayar, perlu memperhatikan sejumlah pedoman ini agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman.

Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrikyang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.

Tips penting adalah lakukan pembayaran listrik di awal bulan. Tagihan listrikbiasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli TenagaListrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.

Selain itu pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 23-27 setiap bulannya.

BACA JUGA  PLTS Pahepa Hadir di Sitaro: Warga Desa Pahepa dan Tapile Kini Nikmati Akses Listrik dari PLN

Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan istrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya.

Proses pembayaran tagihan listrikjuga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking.

Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.

PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan RekeningListrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian;

– Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

– Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

BACA JUGA  PLN Sigap Pulihkan Sistem Kelistrikan, Pasca Banjir dan Tanah Longsor di Gorontalo

– Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrikkembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait