Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Kamis, 12 Mei 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta -PILARPORTAL- Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (DRO)

Berita Terkait

Propam Polres Boltim Temukan 7 Personel Belum Rapi Saat Gaktiblin
Polda Sulut Perkuat Strategi Media Sosial, Humas Polres Diminta Pahami Algoritma
Polri Salurkan Air Bersih untuk Pengungsi Gempa di Manggarai Timur
Kapolres Boltim Tekankan 3 Hal Penting kepada Personel, Disiplin hingga Kesehatan
Polwan Polda Sulut Turun ke Sekolah, Ajak Pelajar Berani Bicara dan Tolak Bullying
Personel Brimob Polda Sulut Bergerak Padamkan Kebakaran Semak di Gunung Batu Desa Sea
Wakapolda Sulut Pantau Kebakaran Lahan di Tinoor Dua, Api Berhasil Dipadamkan
Polres Bitung Gandeng Senkom Perkuat Kamtibmas dan Deteksi Dini Gangguan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:27

Propam Polres Boltim Temukan 7 Personel Belum Rapi Saat Gaktiblin

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:17

Polda Sulut Perkuat Strategi Media Sosial, Humas Polres Diminta Pahami Algoritma

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:05

Polri Salurkan Air Bersih untuk Pengungsi Gempa di Manggarai Timur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:02

Kapolres Boltim Tekankan 3 Hal Penting kepada Personel, Disiplin hingga Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:01

Polwan Polda Sulut Turun ke Sekolah, Ajak Pelajar Berani Bicara dan Tolak Bullying

Berita Terbaru