Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG

Jumat, 12 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG dalam perkara peredaran narkoba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRANTO, saksi MUHAMAD NASIR, dan saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkaN narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
  3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 
  5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut simcard (dirampas untuk dimusnahkan). 
  6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 521/034/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:58 WITA

May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Exit mobile version