Resmob Polres Tomohon Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan RNR Warga Desa Lolah Satu

Kriminal, Tomohon1567 Dilihat

TOMOHON – PILARPORTAL – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, di bawah pimpin Katim Bima Pusung. Telah mengamankan pelaku penganiayaan RNR (22) menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Desa Lolah Satu Kecamatam Tombariri Timur, tepatnya di dalam kamar milik Mei MT yang adalah pacar pelaku.

Penangkapan dilakukan Team Resmob atas laporan dari korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku.

Diketahui Identitas Korban Marvel Lenak ML (23) warga Desa Lolah Dua Kecamatan Tombariri Timur. Identitas Pelaku R.N.R alias Nandy (23) Desa Lolah Satu Tombariri Timur.

Dalam laporan Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Denny Tampenawas menjelaskan kronologis  kejadian. Ia mengakatan, awalnya Jumat (22/7/2022), sekira pukul 03.00 Wita, korban yang sementara duduk di dalam kamar melihat pelaku datang sambil memegang sebilah parang.

Karena takut, korban pun langsung mengunci kamar tersebut sambil menahan pintu kamar menggunakan badan korban. “Akan tetapi pelaku berhasil mendobrak pintu kamar tersebut dan langsung menganiaya korban menggunakan parang yang telah di pegang oleh pelaku, dan mengena di bagian kepala serta tangan korban. Mendapat kesempatan, korban langsung melarikan diri dari TKP,” jelasnya.

BACA JUGA  Pria Asal Woloan Aniaya Istri Sah

Berdasarkan laporan tersebut, Resmob langsung melakukan pulbaket seputaran TKP dan melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.

Selanjutnya didapati identitas dari pelaku. Kemudian setelah identitas berhasil dikantongi, Resmob langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, yang awalnya meluncur ke rumah pelaku di Desa Lolah Satu, Jaga I, Kecamatan Tombariri Timur, namun pelaku sudah tidak berada di rumah.

“Hingga akhirnya selang beberapa jam, kemudian Resmob mendapat informasi pelaku sudah pulang ke rumahnya. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob langsung ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang tanpa perlawanan dari pelaku,” pungkasnya.

Akibat kejadian penganiayaan dengan sajam ini korban mengalami luka di kepala, paha kiri serta lengan yang digunakan untuk  menangkis tebasan pedang dari pelaku.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K, M.H., melalui kanit Buser Resmob Tomohon Aipda Bima Pusung membenarkan kejadian penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Dan saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku telah diamankan ke Mapolres Tomohon bersama barang bukti, guna proses lebih lanjut.  (*/DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *