Polri Ungkap Pencucian Uang Sindikat Narkotika Internasional, Nilai Aset 10,5 Triliun

Selasa, 12 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – JakartaBareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp 10,5 Triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp.10,5 T, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023)

Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.

Menutut Wahyu pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.

BACA JUGA  Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu-162 Ribu Ekstasi

“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” tutur Wahyu.

Menurut Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.

“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” jelas dia.

Selain itu, jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.

“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” kata Wahyu.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

BACA JUGA  Polri Ungkap Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.

“Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar,” pungkas Wahyu.

Dari jumlah lp 408 tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka periode 2020 sampai tahun 2023.

Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*/yud)

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Kosong di Malalayang Manado Berhasil Dipadamkan, Polisi dan Damkar Cegah Api Meluas
Polisi Tiba 13 Menit, Polsek Wenang Amankan Pria Diduga Mabuk di Manado
Kapolres Talaud Bangun Sinergi Penegakan Hukum dengan PN Melonguane
Dirlantas Polda Sulut: Knalpot Brong Ganggu Ketertiban dan Kenyamanan
Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo
Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki
TNI-Polri Kotamobagu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan Wilayah
TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 2.900 Kosmetik Ilegal di Perairan Sangihe

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25

Kebakaran Lahan Kosong di Malalayang Manado Berhasil Dipadamkan, Polisi dan Damkar Cegah Api Meluas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:14

Polisi Tiba 13 Menit, Polsek Wenang Amankan Pria Diduga Mabuk di Manado

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07

Kapolres Talaud Bangun Sinergi Penegakan Hukum dengan PN Melonguane

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:41

Dirlantas Polda Sulut: Knalpot Brong Ganggu Ketertiban dan Kenyamanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43

Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo

Berita Terbaru