JAM-PIDUM Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Senin 12 Juni 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:

  1. Tersangka SYALOM SATYA VATJANA MOSERO alias PAPA EVA dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka RINTO dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka SUPRIYANTO DOKE alias ROY alias OI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka SARJAN S. GAUS alias JAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

Nomor: PR – 656/032/K.3/Kph.3/06/2023. (*)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru