MANADO, Pilarportal.com, — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado Delmus Poneri resmi di laporkan ke kejaksaan tinggi Sulawesi Utara oleh salah satu pegiat anti korupsi Sulut Harianto SPI pada 21 februari lalu.
Harianto mengatakan pelaporan Rektor IAIN Manado yang adalah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah atas indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan terkait pengadaan tanah dan pembangunan yang dilakukan di desa Wori.
“Yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tentu kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secepatnya mengambil langkah hukum dalam menyelamatkan kerugian negara dan lebih khusus menjaga kepercayaan publik dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Sulawesi Utara,” Ujarnya.
Yang menjadi dasar pelaporan adalah UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kemudian PP no 19 tahun 2021tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Ada lagi Permen ATR / BPN no 19 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tandasnya.
(Tim)
