Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Selasa, 14 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

MANADO, Pilarportal.com DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

Penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa ini dilakukan pada pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., setelah tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan DPO kasus kehutanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO Kasus Kehutanan Buron Sejak Inkracht

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa terpidana telah menjadi buronan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 4 Februari 2022,” jelasnya.

Alfitzer juga telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak diterbitkannya Surat Penetapan Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 pada 11 Januari 2024.

Terbukti Lakukan Perusakan Hutan
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan, yakni:

Mengangkut hasil hutan berupa kayu
Memiliki kayu tanpa dokumen sah
Melanggar aturan peredaran hasil hutan
Perbuatannya melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa:
Pidana penjara 1 (satu) tahun
Denda Rp500.000.000
Subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar

Komitmen Kejaksaan Berantas Kejahatan Hutan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus perusakan hutan.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait buronan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan,” tegasnya.

Berita Terkait

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan
Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir
Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:20 WITA

Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57 WITA

Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Kamis, 30 April 2026 - 12:16 WITA

Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga

Kamis, 30 April 2026 - 09:44 WITA

Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal

Berita Terbaru

Exit mobile version