Sumampouw: Putusan Majelis Hakim PN Manado Mencederai Rasa Keadilan Konsumen

Rabu, 14 Juni 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tampak suasana sidang di PN Manado/Humas LPKRI Sulut/

Pilarportal.com – Manado – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan nomor gugatan GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd sangat mencederai rasa keadilan konsumen.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Stefanus Sumampouw, usai sidang di PN Manado, Rabu (14/6/2023).

Sumampouw didampingi pengurus DPP Sulut dan Manado menyayangkan putusan Hakim Glen De Fretes yang menolak gugatan Nurifa Manangin terkait perampasan Mobil Honda Jazz yang dilakukan oknum Debt Colector CIMB Niaga Finance pada 2022 lalu.

“Ini sangat tidak masuk akal,karena hakim tidak memperhatikan Putusan MK No. 18/2019, dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan,” tegas Sumampouw.

Menurutnya, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.

Terlihat dipersidangan Hakim hanya mempertimbang perjanjian antara Konsumen dan Debitur yang dibuat perusahaan pembiayaan atau Finance.

“Kasus ibu Nurifa Manangin cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,”cetusnya.

Jangan sebut-sebut wanprestasi, menurut Sumampouw yang ia laporkan  adalah tindakan perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang harusnya lewat pengadilan, dan ada putusan pengadilan.

Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausula baku perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa untuk menarik unit.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.

“Ya, atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” ujar Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.(yud)

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi
Pangdam Mirza Ajak Media Perkuat Sinergi dan Sebarkan Informasi Positif
Pemprov Sulut Salurkan 18.200 Liter Air Bersih ke Manado Tua
Imigrasi Sulut Perketat Pengawasan WNA di Likupang dan Pulau Bangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 08:05

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Selasa, 1 September 2026 - 12:37

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Berita Terbaru

Exit mobile version