Sumampouw: Putusan Majelis Hakim PN Manado Mencederai Rasa Keadilan Konsumen

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:21 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tampak suasana sidang di PN Manado/Humas LPKRI Sulut/

Pilarportal.com – Manado – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan nomor gugatan GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd sangat mencederai rasa keadilan konsumen.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Stefanus Sumampouw, usai sidang di PN Manado, Rabu (14/6/2023).

Sumampouw didampingi pengurus DPP Sulut dan Manado menyayangkan putusan Hakim Glen De Fretes yang menolak gugatan Nurifa Manangin terkait perampasan Mobil Honda Jazz yang dilakukan oknum Debt Colector CIMB Niaga Finance pada 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat tidak masuk akal,karena hakim tidak memperhatikan Putusan MK No. 18/2019, dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan,” tegas Sumampouw.

Menurutnya, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.

Terlihat dipersidangan Hakim hanya mempertimbang perjanjian antara Konsumen dan Debitur yang dibuat perusahaan pembiayaan atau Finance.

“Kasus ibu Nurifa Manangin cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,”cetusnya.

Jangan sebut-sebut wanprestasi, menurut Sumampouw yang ia laporkan  adalah tindakan perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang harusnya lewat pengadilan, dan ada putusan pengadilan.

Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausula baku perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa untuk menarik unit.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.

“Ya, atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” ujar Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.(yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Berita Terbaru

Olahraga

Inggris Dominan, Selandia Baru Tumbang Lewat Gol Kane

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:00 WITA

Exit mobile version