Sumampouw: Putusan Majelis Hakim PN Manado Mencederai Rasa Keadilan Konsumen

Rabu, 14 Juni 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tampak suasana sidang di PN Manado/Humas LPKRI Sulut/

Pilarportal.com – Manado – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan nomor gugatan GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd sangat mencederai rasa keadilan konsumen.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Stefanus Sumampouw, usai sidang di PN Manado, Rabu (14/6/2023).

Sumampouw didampingi pengurus DPP Sulut dan Manado menyayangkan putusan Hakim Glen De Fretes yang menolak gugatan Nurifa Manangin terkait perampasan Mobil Honda Jazz yang dilakukan oknum Debt Colector CIMB Niaga Finance pada 2022 lalu.

“Ini sangat tidak masuk akal,karena hakim tidak memperhatikan Putusan MK No. 18/2019, dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan,” tegas Sumampouw.

Menurutnya, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.

Terlihat dipersidangan Hakim hanya mempertimbang perjanjian antara Konsumen dan Debitur yang dibuat perusahaan pembiayaan atau Finance.

“Kasus ibu Nurifa Manangin cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,”cetusnya.

Jangan sebut-sebut wanprestasi, menurut Sumampouw yang ia laporkan  adalah tindakan perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang harusnya lewat pengadilan, dan ada putusan pengadilan.

Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausula baku perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa untuk menarik unit.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.

“Ya, atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” ujar Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.(yud)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjen PAS Sulut Lantik Lima Pejabat Fungsional, Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan
Kakanwil Ditjen PAS Sulut Temui Kajati Jacob Pattipeilohy, Bahas Penguatan Sistem Peradilan Terpadu
Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
PMI Sulut Perkuat SDM Relawan Lewat Rapat Koordinasi
PMI Sulut Perkuat Pelayanan Darah Lewat Rapat Bersama Direktur UDD
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
BPS Ungkap Tren Positif Ekonomi Sulut, Sektor Ekspor dan Pariwisata Jadi Penopang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:13

Kakanwil Ditjen PAS Sulut Lantik Lima Pejabat Fungsional, Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04

Kakanwil Ditjen PAS Sulut Temui Kajati Jacob Pattipeilohy, Bahas Penguatan Sistem Peradilan Terpadu

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

PMI Sulut Perkuat SDM Relawan Lewat Rapat Koordinasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:33

PMI Sulut Perkuat Pelayanan Darah Lewat Rapat Bersama Direktur UDD

Berita Terbaru

Exit mobile version