Sumampouw: Putusan Majelis Hakim PN Manado Mencederai Rasa Keadilan Konsumen

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:21 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tampak suasana sidang di PN Manado/Humas LPKRI Sulut/

Pilarportal.com – Manado – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan nomor gugatan GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd sangat mencederai rasa keadilan konsumen.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Stefanus Sumampouw, usai sidang di PN Manado, Rabu (14/6/2023).

Sumampouw didampingi pengurus DPP Sulut dan Manado menyayangkan putusan Hakim Glen De Fretes yang menolak gugatan Nurifa Manangin terkait perampasan Mobil Honda Jazz yang dilakukan oknum Debt Colector CIMB Niaga Finance pada 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat tidak masuk akal,karena hakim tidak memperhatikan Putusan MK No. 18/2019, dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan,” tegas Sumampouw.

Menurutnya, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.

Terlihat dipersidangan Hakim hanya mempertimbang perjanjian antara Konsumen dan Debitur yang dibuat perusahaan pembiayaan atau Finance.

“Kasus ibu Nurifa Manangin cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,”cetusnya.

Jangan sebut-sebut wanprestasi, menurut Sumampouw yang ia laporkan  adalah tindakan perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang harusnya lewat pengadilan, dan ada putusan pengadilan.

Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausula baku perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa untuk menarik unit.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.

“Ya, atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” ujar Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.(yud)

Berita Terkait

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:57 WITA

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:36 WITA

Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Berita Terbaru

Olahraga

Pantai Gading Sempat Unggul, Jerman Berbalik Menang dan Lolos

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:08 WITA

Olahraga

Timnas Belanda Hancurkan Swedia 5-1

Minggu, 21 Jun 2026 - 18:59 WITA

Olahraga

Timnas Brasil Kalahkan Haiti 3-0

Minggu, 21 Jun 2026 - 06:06 WITA

Exit mobile version