Sumampouw: Putusan Majelis Hakim PN Manado Mencederai Rasa Keadilan Konsumen

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak suasana sidang di PN Manado/Humas LPKRI Sulut/

Tampak suasana sidang di PN Manado/Humas LPKRI Sulut/

Pilarportal.com – Manado – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan nomor gugatan GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd sangat mencederai rasa keadilan konsumen.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Stefanus Sumampouw, usai sidang di PN Manado, Rabu (14/6/2023).

Sumampouw didampingi pengurus DPP Sulut dan Manado menyayangkan putusan Hakim Glen De Fretes yang menolak gugatan Nurifa Manangin terkait perampasan Mobil Honda Jazz yang dilakukan oknum Debt Colector CIMB Niaga Finance pada 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat tidak masuk akal,karena hakim tidak memperhatikan Putusan MK No. 18/2019, dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan,” tegas Sumampouw.

Menurutnya, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.

Terlihat dipersidangan Hakim hanya mempertimbang perjanjian antara Konsumen dan Debitur yang dibuat perusahaan pembiayaan atau Finance.

“Kasus ibu Nurifa Manangin cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,”cetusnya.

BACA JUGA  Kunci Mobil Konsumen Dirampas Oknum Karyawan BCA Finance, Ketua LPK-RI Sulut Angkat Bicara

Jangan sebut-sebut wanprestasi, menurut Sumampouw yang ia laporkan  adalah tindakan perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang harusnya lewat pengadilan, dan ada putusan pengadilan.

Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausula baku perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa untuk menarik unit.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.

“Ya, atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” ujar Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.(yud)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Senin, 20 April 2026 - 22:15 WITA

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terbaru