JAKARTA, Pilarportal.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Habiburokhman menjelaskan, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh MK.
“Artinya, masih dimungkinkan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, rujukan utama dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menegaskan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
“Sepanjang penugasan tersebut berada dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, penugasan tersebut sah dan tidak melanggar UUD 1945 maupun Putusan MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Dalam Perpol tersebut diatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Tercatat terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Sementara Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan atas permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.
Habiburokhman menilai, apabila Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka regulasi tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri adalah sah dan konstitusional,” pungkasnya.
