Kemenkes Ajak Fasyankes Segera Lakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik

Senin, 15 Mei 2023 - 06:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI bersama Digital Transformation Office (DTO) mengajak seluruh pengelola Faslitias Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk segera melakukan pendaftaran sebagai langkah awal upaya peningkatan jumlah Fasyankes dalam pengiriman data ke platform SATUSEHAT.

SATUSEHAT merupakan Platform Penghubung Ekosistem Data Kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta pengguna (masyarakat).

SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang setiap harinya secara aktif mengakses layanan kesehatan. Bahkan, di sektor pemerintahan tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.

Langkah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Maka dari itu, DTO Kemenkes menggelar Sosialisasi Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Jumat (12/5) secara daring.

BACA JUGA  BLU Kemenkes Didorong Untuk Pengembangan Pelayanan Kesehatan

“Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait,” ujar Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus selaku Chief DTO Kemenkes RI.
Selanjutnya, Setiaji juga mengungkapkan bahwa tersedianya data secara realtime membuat masyarakat nantinya dapat secara langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap-tiap Fasyankes yang akan dituju.

“Nantinya masyarakat juga dapat mengakses secara langsung status dari tiap-tiap Fasyankes. Apakah sudah terregistrasi atau belum, dan apakah masih aktif beroperasi atau tidak. Karena kita akan menyediakan data yang realtime,” ungkap Setiaji.

Hal ini bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data yang akurat dan efisien.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI Tiomaida Seviana menyampaikan pentingnya pengintegrasian data kesehatan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi.

BACA JUGA  5 Tips Agar Terus Sehat Sampai Tua

“Harapannya seluruh pihak di bidang kesehatan dapat mengirimkan data kesehatan yang sama dari berbagai aplikasi ke dalam suatu sistem yakni SATUSEHAT pada saat pasien perlu mengakses layanan kesehatan, sebab jika berbeda akan berbahaya,” kata Tiomaida.

Sistem Registrasi Puskesmas merupakan proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas melalui tautan https://regpus.kemkes.go.id dapat diakses dan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kemudian, Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah sistem informasi pencatatan resmi fasilitas pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode Fasyankes. Aplikasi dan juknis registrasi masing-masing Fasyankes dapat diakses melalui https://registrasifasyankes.kemkes.go.id

Dalam hal ini pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user/perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota masing-masing wilayah.

Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Berkaitan dengan informasi dan petunjuk teknis selanjutnya dapat diakses melalui laman berikut:
Sosialisasi Registrasi Fasyankes.(*)

BACA JUGA  Implementasikan Transformasi Kesehatan, Kemenkes Gandeng TNI

Berita Terkait

Mendagri: Presiden Prabowo Prioritaskan Program Perumahan untuk Rakyat
Presiden Prabowo Dorong Danantara Kelola Aset Negara untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri
Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan
Presiden Prabowo Sebut Jerman Sumber Inspirasi Inovasi dan Teknologi bagi Indonesia
Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026
Qatar Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia, Prabowo Terima Utusan Emir Qatar
Ratusan Pelajar Meriahkan Penyambutan Presiden Jerman di Istana Merdeka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:54 WITA

Mendagri: Presiden Prabowo Prioritaskan Program Perumahan untuk Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 08:19 WITA

Presiden Prabowo Dorong Danantara Kelola Aset Negara untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:36 WITA

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:53 WITA

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:35 WITA

Presiden Prabowo Sebut Jerman Sumber Inspirasi Inovasi dan Teknologi bagi Indonesia

Berita Terbaru

Indonesia bersama 68 negara menyuarakan pentingnya akses pangan bergizi bagi anak dalam Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

Internasional

Forum HAM PBB: Indonesia Dorong Program Pangan Bergizi untuk Anak

Senin, 22 Jun 2026 - 10:37 WITA