Pilarportal.com,Tomohon – Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah (Tomteng) melakukan penangkapan 3 spesialis pencurian Kios (warung) di Kelurahan Talete 1, Kota Tomohon, Sulawesi utara, Kamis (15/06/2023).
Dijelaskan Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK menjelaskan, kejadian ini bermula saat para terduga pelaku datang ke Kios milik dari Bapak Marvel di kelurahan Talete 1, Kecamatan Tomohon Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Yaris.
Para ketiga pelaku, yakni DP alias Deyli (35) warga Kota Manado, JS alias Josua (18) warga Kota Bitung, dan VL alias Vanda yang juga berasal dari Bitung. Mereka mencuri barang di Kios warung milik bapak Marvel L (70).
“para sindikat ini sangat lihai dalam menjalankan aksi, karena para pemilik kios dan warung tidak tidak mengetahui, Mereka ini mempunyai wilayah target operasi luas, karena mencakup wilayah Sulut, hingga akhirnya bisa kami bekuk saat beraksi di Tomohon,”tutur Prakoso.
Lanjut, awal penangkapan para tersangka dengan kasus ini saat kami menerima laporan pencurian di Kios milik bapak Marvel L (70) di wilayah Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah, para tersangka beraksi dengan menggunakan menggunakan mobil Toyota Yaris Ber No.Pol.DB 1295 BJ.
Para ketiga tersangka pelaku turun dari dalam mobil, mereka dengan memesan berbagai macam, pesan antara lain rokok, coklat, dan Minuman Bir Bintang.
Sementara memesan pesanan, datang tersangka satu ML alias Mario (Buron) dengan berperan menyibukkan pemilik kios dengan memesan snack. Karena sibuk dengan pesanan para tersangka lain, Mario dan JS langsung mengangkat dua kartun Bir Putih tanpa sepengetahuan pemilik Kios dan membawanya ke mobil mereka.
Untung saja aksi mereka bisa diketahui pemilik warung hingga langsung berteriak minta tolong ke warga sekitar TKP, saat korban berteriak, ada warga yang melintas berjalan kaki di depan Kios, yang langsung sigap membantu menuju ke mobil para pelaku, dan menghentikan kendaraan tersebut dan mengambil kunci mobil mereka.
Ketiga tersangka akhirnya tak berhasil keluar dari mobil dan ditahan warga. Atas kejadian itu, unit Resmob Polsek Tomohon Tengah yang di pimpin Aiptu Yanny Watung Sdb langsung bergerak menuju ke TKP. Setibanya di TKP masyarakat sudah mengepung Mobil para pelaku.
Dengan antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, Unit Resmob langsung mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa mobil Toyota Yaris dan 2 Karton Bir Putih, ke Mapolsek Tomohon tengah.
Perlu diketahui, Pelaku Mario melarikan diri waktu di TKP. Pelaku Mario dan Pelaku DP merupakan pasangan suami istri, yang juga Residivis kasus pencurian Kios dan warung-warung yang ada di Wilayah hukum Polda Sulut, pasangan suami Istri ini pernah di amankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Tomohon dalam kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kg.
Diketahui Adapun barang bukti yang di amankan, 2 Karton Bir Bintang, Minyak kelapa Hemart 2 karton, Minyak kelapa Tropical botol 3 lusin, mentega Filma 1 karton, Gabin Snack 1 karton, Malkist crackers 1 karton, Hatari 1 karton, Kopi kapal Api 1 karton. (DRO)







