Dir TPPU Deputi Pemberantasan BNN RI: Miskinkan Bandar Narkoba

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si. sedang memberikan arahan.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si. sedang memberikan arahan.

JAKARTA – PILARPORTAL – Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si., menegaskan kembali komitmen BNN RI dalam upaya memiskinkan bandar dengan mengoptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus kejahatan narkotika.

Hal tersebut disampaikan Direktur TPPU dalam arahannya kepada penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (14/9).

BACA JUGA  Ketua Korcab VIII DJA II, Hadiri Sosialisasi Anti Narkoba dan Literasi Digital
Terdapat sepuluh poin yang menjadi penekanan Direktur TPPU kepada jajarannya terkait TPPU dari hasil kejahatan narkotika. Selain membahas optimalisasi ketersediaan anggaran penyelidikan dan penyidikan TPPU, Direktur TPPU mengimbau para penyidik dan analis untuk lebih sabar dan cermat dalam menganalisa setiap kasus tindak pidana narkotika baik dari profiling tersangka maupun mutasi rekening yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur TPPU mengatakan, keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus TPPU dari hasil kejahatan narkotika secara langsung dapat menghentikan langkah bandar atau jaringan sindikat narkotika dalam melakukan kejahatan tersebut.

BACA JUGA  Upacara Operasi Laut Interdiksi Terpadu TA 2022 yang Digelar BNN RI di Kota Bitung, Dihadiri Kapolda Sulut 
Pasalnya, melalui penerapan pasal TPPU, seluruh aset milik tersangka, baik uang tunai, tanah, bangunan, serta kendaraan mewah yang diperoleh dari hasil kejahatan, disita oleh negara sehingga bandar menjadi miskin dan tidak ada kemampuan lagi untuk mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara.

“Kalau aset sudah tidak ada, sudah miskin dia, tidak bisa lagi mengendalikan jaringan”, imbuh Direktur TPPU Deputi Pemberantasan BNN RI.

Menutup arahannya, Direktur TPPU berharap strategi memiskinkan bandar dapat menjadi tujuan bersama sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat maksimal dan berkontribusi terhadap terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).(sumber BNN RI)

Berita Terkait

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 12:44

Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci

Kamis, 16 April 2026 - 22:17

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Rabu, 15 April 2026 - 22:15

BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam

Berita Terbaru