Sementara, Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minahasa, Erwin Sumampow dalam penyampaiaannya menjelaskan tentang pengertian sengketa pemilu, sebagaimana yang dimaksud pada Perbawaslu 18 tahun 2017.
“Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan pengawasan di tahap pendaftaran, verifikasi faktual dan penetapan Parpol oleh KPU. Dan untuk penyelesaian sengketa, Bawaslu akan berpedoman pada Perbawaslu 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” bebernya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Div Perencanaan, data dan Informasi KPU Minahasa Lidya A Malonda, Ketua Div Teknis KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, Ketua Div hukum dan Pengawasan Rendy Suawa dan Ketua Div Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Peter P.D Maweikere.
(DRO)







