Pilarportal.com, Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) dan Sosialisasi dengan Pemangku Kepentingan Tentang Tahapan Pemilu Tahun 2024, Jumat (14/10/2022) bertempat di Yama Resort Hotel, Tondano.
Kegiatan Rakor dan sosialisasi yang dihadiri oleh para komisioner KPU Kabupaten Minahasa dan sejumlah awak media pos liputan Kabupaten Minahasa, dibuka oleh Ketua KPU Minahasa, Lord Arthur Malonda SPd, dan menghadirkan Kabankesbanpol Minahasa Ir. Janni Moniung, sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kasatintelkam Polres Minahasa AKP Destam Dumat sebagai perwakilan dari Polres Minahasa dan Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw, sebagai narasumber.
Malonda dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya peran media massa sebagai mitra KPU dalam memberikan informasi, sosialisasi, pendidikan pemilih, literasi kepada masyarakat di semua tahapan Pemilu.
“Kegiatan ini dalam rangka melakukan sosialisasi Verifikasi Faktual (Verfak) seperti pendaftaran Partai Politik (Parpol) dilakukan sejak 1 Aguatus 2022, selanjutnya verifikasi berkas administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan. Dalam kesempatan tersebut, Verifikasi Parpol tersebut akan digelar pada 16 Oktober sampai 5 November mendatang,”bebernya.
Diketahui, Kegiatan Rakor dan Sosialisasi Dengan Pemangku Kepentingan Tentang Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Minahasa, Lord Arthur Malonda.
” Pers adalah salah satu kekuatan di masa modern, karena pers akan menyampaikan dan mensosialisasi seluruh program tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU,” tukasnya menjelaskan mengapa pihaknya mengundang para Jurnalis sebagai peserta.
Sementara, Kabankesbangpol Minahasa Ir Janni Moniung yanh hadir sebagai narasumber pertama, dalam penyampaiannya menjelaskan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung verifikasi faktual Partai Politik dan Tahapan Pemilu lainnya.
“Peran Pemerintah adalah sebagai berpegang pada UU no7 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU no 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Permendagri no 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu,” jelas Moniung.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatintelkam Polres Minahasa AKP Destam Dumat yang menjelaskan tentang kebijakan keaman berjenjang yang akan dilaksankan Polri dalam memberikan jaminan keamanan pada tahapan Pemilu 2024.
“Polres Minahasa telah melakukan pemetaan Potensi kerawanan Kamtibmas di 9 tahapan Pemilu dengan sistem kebijakan keaman berjenjang. Dimana Polri akan memberikan jaminan keamanan di semua tahapan Pemilu secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan atau Presisi,”jelasnya.
