Advokat Nofrian Maariwuth Bongkar Dugaan Sertifikat Cacat Hukum di Talaud

Senin, 16 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP.

TALAUD, Pilarportal.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi sorotan penggiat hukum terkait dugaan kekeliruan dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Bantane, Kecamatan Rainis.

Sorotan tersebut disampaikan Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP., yang mengungkapkan keprihatinannya atas langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menerbitkan sertifikat kepada pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Menurut Maariwuth, objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 1998 dan 1999, serta diperkuat oleh putusan tingkat banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, terdapat putusan Pengadilan Negeri Tahuna-Talaud Nomor 30/PDT.G/1998/PN THNA-TLD terkait objek tanah warisan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 64/PDT/1999/PT.MDO.

“Namun saat ini ada warga yang menempati objek tersebut dan mengakui telah mengantongi sertifikat tanah,” ujar Maariwuth.

Ia menilai, penerbitan sertifikat tersebut patut dipertanyakan, apalagi jika benar dilakukan tanpa verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa atau telah memiliki putusan hukum tetap.

Maariwuth menegaskan, persoalan ini bukan kali pertama menjadi preseden buruk bagi institusi pertanahan di Talaud dan berpotensi memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh yang diakui negara.

“Oleh karena itu, pihak pertanahan diminta lebih berhati-hati, selektif, dan memantau secara terperinci objek tanah dalam memproses berkas program Prona agar tidak melegalkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas jika ditemukan indikasi penyerobotan, pemalsuan surat-surat maupun manipulasi berkas di tingkat desa yang diduga dilakukan untuk mengalihkan hak milik secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Kamis, 16 April 2026 - 22:17

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru

Exit mobile version