Aksi Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lansot Timur Diamankan Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 - 05:28 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aksi Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lansot Timur Diamankan Polisi/Humas/

Pilarportal.com, Minsel – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana pornografi.

Aksi pornografi dilakukan tersangka yaitu merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan kamera handphone.

Kasus ini dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; yang ditemui pada Kamis (15/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak pidana pornografi, tersangka pria berinisial DT alias Adi, 43 tahun, warga Desa Lansot Timur, Kec. Tareran, Kab. Minsel.

“Dasar laporan polisi nomor LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 8 Juni 2023,” ungkap Iptu Lesly.

Korban seorang perempuan, sebut saja Mawar, umur 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tareran. Kejadian pada Kamis petang (08/06/2023) saat itu korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Tersangka menggunakan kamera HP merekam melalui ventilasi kamar mandi. Korban yang tiba-tiba melihat ada kamera di lubang ventilasi kamar mandinya, langsung berteriak, tersangka pun segera melarikan diri.

Korban kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan,” terang Kasat Reskrim.

Personel Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat mengamankan tersangka. “Dalam pemeriksaan diketahui motif tersangka dalam kasus ini yaitu untuk kepuasan hasrat seksual,” tambah Kasat Reskrim.

Barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Untuk, pasal persangkaan yaitu pasal 9 Jo pasal 35 Sub pasal 4 Ayat (1) Jo pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi lebih sub pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

(Angga)

Berita Terkait

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Pemdes Poopo Gelar Kegiatan Posyandu
Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026
Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Pemdes Pakuure Dua Gelar Posyandu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20 WITA

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02 WITA

Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:29 WITA

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Pemdes Poopo Gelar Kegiatan Posyandu

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:40 WITA

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WITA

Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah

Berita Terbaru

Exit mobile version