Kejari Manado Setor Rp1,7 Miliar ke Kas Negara Terkait Korupsi Dana Banjir Manado 2014

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:24 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kejari Manado Setor Rp1,7 Miliar ke Kas Negara Terkait Korupsi Dana Banjir Manado 2014/

Pilarportal.com – ManadoKejaksaaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan eksekusi denda dan uang pengganti terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan bencana banjir Manado tahun 2014, Jumat (15/6/2023).

Menurut Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH, terpidana dimaksud atas nama Ir. Yenni Siti Rostiani MPA (YSR).

Wagiyo menjelaskan ini merupakan eksekusi tahap pertama dengan rincian denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp1,360 miliar yang langsung diserahkan ke BRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total hari ini yang disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1.760.000,” kata Wagiyo.

Menurut Wagiyo, YSR merupakan Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan karena telah melakukan penyimpangan dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen INSITU.

Pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 – Desember 2016.

Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021.

Telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000, subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Wagiyo.

Selain dikenakan pidana penjara dan denda, lanjut Wagiyo, terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah).

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ungkap Wagiyo.

Wagiyo pun berujar, untuk menjalankan putusan Pengadilan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Manado beberapa waktu lalu telah melakukan eksekusi pidana badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Manado.

Dan saat ini terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sejumlah Rp .1.360.000.000,00 (Satu Miliyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Jaksa.

Untuk selanjutnya total dana sebesar Rp. 1.760.000.000,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan,” terang Wagiyo lagi.

Wagiyo juga mengungkapkan, Jaksa Kejaksaan Negeri Manado sedang menelusuri aset-aset milik terpidana YSR.

“Baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai putusan pengadilan,” tandasnya.(*/yud)

Berita Terkait

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
ULTIMA I’M SEZ, Imigrasi Sulut Permudah Layanan di KEK Bitung dan Likupang
Kanim Kelas 1 TPI Manado dan Pemkab Minsel Kolaborasi Hadirkan Layanan Imigrasi Lebih Dekat
Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02 WITA

Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Berita Terbaru

Exit mobile version