MANADO, Pilarportal.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara mendorong pelaku usaha, kreator lokal, dan akademisi untuk lebih sadar hukum dalam melindungi desain produk melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Desain Industri yang digelar di Aula Sam Ratulangi, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Kakanwil Kemenkumham Sulut Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, fakultas teknik dan hukum perguruan tinggi, serta pelaku UMKM binaan Provinsi Sulut.
🔹 Desain Industri sebagai Identitas Budaya
Dalam sambutannya, Kurniaman menekankan bahwa desain industri merupakan aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi.
“Desain bukan sekadar tampilan visual, tetapi hasil kreativitas dan identitas budaya yang perlu dijaga. Kami mendorong para pelaku usaha untuk sadar hukum dan melindungi desain mereka secara resmi,” ujar Kurniaman.
Ia juga menyebut kerajinan Woloan dan keramik Pulutan sebagai contoh desain lokal yang potensial didaftarkan dalam skema Desain Industri.
🔹 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI)
Kurniaman menambahkan bahwa KBKI menjadi salah satu strategi integrasi pelindungan HaKI ke dalam program pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal.
🔹 Edukasi Teknis dari Direktorat Pusat
Sapta Rika Suprihatin, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, hadir secara virtual memberikan materi teknis.
“Desain industri adalah tampilan luar produk yang memiliki nilai estetika dan bisa diproduksi massal. Jika dilindungi secara hukum, ini dapat mencegah peniruan dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.
Sesi terakhir disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya Jefri Boy Balaati yang membahas lebih dalam mengenai prosedur dan manfaat pendaftaran desain industri dalam sistem HaKI.
