Satlantas Polres Minahasa Himbau Pengguna Sepeda Listrik

Jumat, 16 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakan kendaraan mereka di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU Nicky N. Pondalos S.IP, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik (Selis) di wilayah Minahasa.

Himbauan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan penggerak Motor Listrik, yang mengatur tata cara penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

Kasat IPTU Nicky mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, melainkan hanya di kawasan tertentu seperti perumahan, jalur sepeda, dan area tertutup lainnya.

Pengguna sepeda listrik juga diwajibkan berusia minimal 15 tahun, menggunakan helm yang sesuai standar keselamatan, serta dilarang membawa penumpang.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain itu, kecepatan maksimal sepeda listrik hanya diperbolehkan mencapai 25 km/jam,” ujar IPTU Nicky.

Ia juga menekankan pentingnya mematuhi syarat keselamatan dan tata cara berlalu lintas yang telah ditetapkan. Pengguna sepeda listrik diminta untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan saat berkendara, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA  Polres Minahasa Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Samrat 2023-2024

“Mari kita gunakan sepeda listrik secara bijak dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Untuk itu diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama kepada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Karena memang sepeda listrik juga diketahui tanpa suara sehingga membuat pengendara lainnya kaget dalam hal itu bisa dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Imbauan itu dilakukan demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan meminimalisir potensi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di wilayah Minahasa. (DRO)

Berita Terkait

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN
Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa
Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa
Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi
Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan
Gelar Ibadah Syukur HUT ke-58, Lynda Watania: Semua karena Kemurahan Tuhan
Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano
Kasat Binmas Polres Minahasa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMA Negeri 1 Tondano

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:37

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27

Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:40

Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 18:32

Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:57

Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan

Berita Terbaru