LAMI Usulkan Solusi Legal Tambang Rakyat di Hutan Lindung Megawati Soekarnoputri

Pilarportal.com, Manado — Pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Gakkum KLHK, dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) di Kantor Kejati Sulut pada Selasa, 14 Oktober 2025, menghasilkan sejumlah poin penting terkait polemik pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Megawati Soekarnoputri, Ratatotok.

Kabid Hukum LAMI, Fandi Salindeho, SH, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi LAMI mengenai aktivitas “pertambangan emas tanpa izin” yang marak terjadi di kawasan hutan tersebut.

“Kami sebagai pihak pelapor terus melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait. Walaupun kami melapor, tujuan kami bukan hanya tindakan tegas, tetapi juga menawarkan solusi bagi semua pihak,” ujar Fandi.

Tambang Ilegal vs Mata Pencaharian Masyarakat

Menurut Fandi, persoalan tambang di kawasan hutan lindung tidak bisa dilihat hanya dari aspek pelanggaran hukum.

Di satu sisi, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang perlu dikosongkan untuk kepentingan penelitian proses suksesi vegetasi pasca tambang PT Newmont.

Namun di sisi lain, lokasi itu sudah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat Ratatotok dan sekitarnya selama bertahun-tahun.

BACA JUGA  Rakerda Kejaksaan se Sulawesi Utara Ditutup Wakajati Sulut

“Jika bicara penegakan hukum, tentu kawasan itu harus steril sebagai hutan lindung. Tapi kita juga harus melihat realitas bahwa masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

LAMI Tawarkan Empat Solusi Konkret

Untuk mengatasi konflik yang berkepanjangan, LAMI mengajukan empat rekomendasi konkret:

  1. Memutus mata rantai oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tambang rakyat untuk kepentingan pribadi.

  2. Memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola wilayah tersebut tanpa intimidasi atau konflik yang dihasilkan pihak tertentu.

  3. Mendorong perubahan status kawasan dari Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (KHPT) sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara legal dan terkontrol.

  4. Melaksanakan reboisasi di area yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan.

Harapan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Fandi berharap sinergi antara penegak hukum dan LAMI dapat membuka jalan bagi solusi yang adil dan berkelanjutan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Kami berharap kolaborasi ini bisa menjadi energi dan harapan baru bagi Pemerintah Sulawesi Utara dan bagi masyarakat yang selama ini bekerja dalam kondisi tidak pasti,” ujar Fandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *