Perkara Ayah Nekat Aniaya Anak Hingga Meninggal, Safar: Perkaranya Sudah Tahap II

Rabu, 17 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar.Foto:Yudi/Pilar.

Pilarportal.com — Manado – Kejaksaan Negeri Manado menerima Pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara atas nama tersangka AB yang melakukan penganiayaan terhadap anak bayinya berusia 6 bulan hingga meninggal dunia, Selasa (16/5/2023 ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Manado) Manado Esther P.T. Sibuea, S.H.,M.H melalui Kasi Intel  Hijran Safar menjelaskan tersangka AB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa P-16 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Mei 2023 dan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawei Utara.

Terduga Pelaku mengenakkan rompi orange saat berada di Kejari Manado

Berikut Kronologi penganiayaan:

Tersangka AB pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WITA pada saat sedang bermain game online Mobile Legends di dalam kamar rumah di Lingkungan X Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea , mendengar suara tangisan anak perempuannya yang masih berusia 6 bulan di ayunan bayi dalam kamar yang sementara ditinggal Ibunya ke kamar mandi.

Merasa terusik karena sedang bermain game online Mobile Legend, tersangka marah, mendekati ayunan, lalu menampar pipi dan menyentil mulut anaknya, selanjutnya karena anaknya tidak berhenti menangis tersangka memukul dengan keras jidat anaknya dengan telapak tangan hingga anaknya terdiam, lkemudian terdakwa melanjutkan bermain Game Online Mobile Legends.

Bahwa beberapa saat kemudian setelah istri tersangka selesai mandi dan berpakaian, di kamar istri tersangka menemukan anak bayinya bernafas pendek dan sulit bernafas, sehingga kemudian membawa anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Manado, namun pada saat di rumah sakit anak bayi tersangka meninggal dunia.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka AB disangka telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Safar.

Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan di RUTAN terhadap tersangka AB selama 20 (dua puluh) hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.(*/yud)

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Berita Terbaru

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02

Exit mobile version