Perkara Ayah Nekat Aniaya Anak Hingga Meninggal, Safar: Perkaranya Sudah Tahap II

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar.Foto:Yudi/Pilar.

Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar.Foto:Yudi/Pilar.

Pilarportal.com — Manado – Kejaksaan Negeri Manado menerima Pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara atas nama tersangka AB yang melakukan penganiayaan terhadap anak bayinya berusia 6 bulan hingga meninggal dunia, Selasa (16/5/2023 ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Manado) Manado Esther P.T. Sibuea, S.H.,M.H melalui Kasi Intel  Hijran Safar menjelaskan tersangka AB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa P-16 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Mei 2023 dan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawei Utara.

Terduga Pelaku mengenakkan rompi orange saat berada di Kejari Manado

Berikut Kronologi penganiayaan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AB pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WITA pada saat sedang bermain game online Mobile Legends di dalam kamar rumah di Lingkungan X Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea , mendengar suara tangisan anak perempuannya yang masih berusia 6 bulan di ayunan bayi dalam kamar yang sementara ditinggal Ibunya ke kamar mandi.

BACA JUGA  Sempat Jadi Buron, Akhrinya Artur Mumu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejagung

Merasa terusik karena sedang bermain game online Mobile Legend, tersangka marah, mendekati ayunan, lalu menampar pipi dan menyentil mulut anaknya, selanjutnya karena anaknya tidak berhenti menangis tersangka memukul dengan keras jidat anaknya dengan telapak tangan hingga anaknya terdiam, lkemudian terdakwa melanjutkan bermain Game Online Mobile Legends.

Bahwa beberapa saat kemudian setelah istri tersangka selesai mandi dan berpakaian, di kamar istri tersangka menemukan anak bayinya bernafas pendek dan sulit bernafas, sehingga kemudian membawa anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Manado, namun pada saat di rumah sakit anak bayi tersangka meninggal dunia.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka AB disangka telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Safar.

Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan di RUTAN terhadap tersangka AB selama 20 (dua puluh) hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.(*/yud)

BACA JUGA  Jelang Hari Raya "IDUL FITRI" Jajaran Kejaksaan Negeri Manado, Mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru