Sebanyak 1.912 WBP di Sulut Memperoleh Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79

Sabtu, 17 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 1.912 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Pilarportal.com — Manado – Sebanyak 1.912 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Penyerahan remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada Jumat (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, Remisi/Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana/Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti aturan yang berlaku, dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus Tahun 2024, jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 Pada Lapas / Rutan / LPKA Kantor Wilayah Sulawesi Utara seluruhnya Berjumlah : 1.912 Orang dengan rincian : Remisi Umum Pertama (RU I) berjumlah : 1.893 Orang; Remisi Umum Dua (RU II) berjumlah : 19 Orang.

Wagub Sulut, Steven Kandouw membacakan sambutan Menkumham RI. “Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan.

Berita Terkait

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026
Tanpa Korban Jiwa! Aksi Heroik Prajurit Kodaeral VIII Padamkan Kebakaran di Kairagi Weru
Didorong Penuh Kader, Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut Hingga 2029
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Kejati Sulut, Wakajati hingga Kajari Berganti

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Rabu, 29 April 2026 - 07:03 WITA

Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 21:55 WITA

Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026

Selasa, 28 April 2026 - 21:18 WITA

Tanpa Korban Jiwa! Aksi Heroik Prajurit Kodaeral VIII Padamkan Kebakaran di Kairagi Weru

Senin, 27 April 2026 - 05:25 WITA

Didorong Penuh Kader, Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut Hingga 2029

Berita Terbaru

Exit mobile version