Haris Sukamto: Banyak Ekspresi Budaya Bangsa yang Belum Dicatatkan KIK dan IGnya

Senin, 17 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG.

Pilarportal.com, Manado – Demi meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) di wilayah Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Senin 17/10/22.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya bangsa yang belum dicatatkan KIK dan IG-nya.

Diperlukan langkah konkret dalam hal ini mendorong Kab/Kota untuk mencatatkan potensi wilayah agar tidak dicatut wilayah lain.

“Untuk itu dalam acara ini saya berharap bapak ibu yang hadir segera mendaftarkan potensi wilayah masing-masing agar dicatat sebagai KIK/IG,” ajak Haris.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyerahkan piagam penghargaan partisipasi DJKI mengajar yang serentak digelar di 33 provinsi 28 September lalu kepada 5 sekolah di Sulut. Kelima sekolah tersebut yakni SMP 1 Manado, SMP 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam, MTs Pondok Karya Pembangunan.

Diserahkan pula piagam penghargaan pusat perbelanjaan berbasis KI kepada Mantos dan Megamall oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Sertifikat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua yang didampingi oleh pimti kanwil.

Penghargaan ini diserahkan sebagai apresiasi terhadap pusat perbelanjaan yang mengetengahkan brand yang terdaftar KI.

Direktur Merek dan IG memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang terdiri dari pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Sulut.

Dia menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual, dari hasil penelitian memiliki korelasi positif dari suatu negara.

Korelasi tersebut berimplikasi pada perekonomian negara.

“Pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing” paparnya.

Para peserta juga mendapat pengetahuan dari pemaparan dari narasumber yang menjabarkan dasar-dasar KIK dan tata cara pengajuan permohonan KIK serta dasar-dasar IG dan tata cara permohonannya.

Seusai acara, para peserta langsung melakukan verifikasi Kekayaan Intelektual Komunal yang dilayani oleh tim kantor wilayah.

Kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan IG ini menghasilkan 27 permohonan KIK dan 5 permohonan IG.(*/yud)

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Berita Terbaru

Exit mobile version