Menang Banding, Yayasan Nurul Yaqin Tondano Ajukan Kasasi Demi Kepastian Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:37 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Yayasan Nurul Yaqin Tondano

Pilarportal.com,Tondano — Kemenangan Yayasan Nurul Yaqin Tondano di tingkat banding belum dianggap final. Meski Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado menguatkan putusan Pengadilan Agama Tondano dan menegaskan tanah seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintoan sebagai wakaf sah, pihak penggugat memilih melangkah lebih jauh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Langkah kasasi ditempuh bukan karena kalah, melainkan untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding. Putusan PTA Manado dinilai menyisakan persoalan serius, khususnya terkait status nadzhir sebagai pengelola sah harta wakaf.

Dalam putusannya, majelis hakim mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 dan pengesahan nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik, namun pada saat yang sama meniadakan akibat hukumnya dengan alasan cacat prosedural. Sikap ini dinilai kontradiktif dan menciptakan ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menegaskan bahwa Pengadilan Agama telah melampaui kewenangan absolutnya. Menurutnya, penilaian dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara hukum hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Agama.

“Putusan banding ini menang di amar, tapi bermasalah di pertimbangan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang konflik hukum baru. Karena itu kasasi menjadi langkah wajib,” tegas Firmansyah.

Selain soal kewenangan, kekosongan nadzhir sah dalam putusan banding dinilai berpotensi membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Tanpa nadzhir yang sah, pengelolaan Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin terancam stagnan dan tujuan wakaf tidak tercapai, bertentangan dengan asas executabel vonnis.

Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Tondano. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo tertanggal 15 Desember 2025.

Kasasi ini diharapkan tidak hanya menguatkan kemenangan penggugat, tetapi juga memberikan kepastian hukum final, menegaskan batas kewenangan antar peradilan, serta memastikan harta wakaf Nurul Yaqin terlindungi sepenuhnya dari sengketa di masa depan. (*)

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026
Rakor PPID Minahasa, Diskominfo Minahasa Dorong Penguatan PPID Berbasis Digital
Wabup Vanda Sarundajang Tinjau Aplikasi SIKAMANG di Kantor Bapenda
Wabup Vanda Sarundajang Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 131/Santiago, Sambut Danrem Baru Brigjen Yuri Mamahi
Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:47 WITA

Rakor PPID Minahasa, Diskominfo Minahasa Dorong Penguatan PPID Berbasis Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:56 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Tinjau Aplikasi SIKAMANG di Kantor Bapenda

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:25 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 131/Santiago, Sambut Danrem Baru Brigjen Yuri Mamahi

Senin, 8 Juni 2026 - 19:06 WITA

Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version