Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Pelabuhan Jayapura

Jumat, 18 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jayapura — Satgas Operasi Damai Cartenz telah berhasil mengamankan terduga pelaku kepemilikan amunisi ilegal atas nama Yopi Balingga dan Oknis Faluk di Pelabuhan Kota Jayapura, Kamis (17/7/2025) pukul 12.40 WIT.

Setelah Satgas Ops Damai Cartenz melakukan pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi yang kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 16 (enam belas) butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua.

“Saat ini kami tengah melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menerima pasokan amunisi ini,” ujar Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa masyarakat diminta terus mendukung aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.

BACA JUGA  Satgas Bantuan Ops Damai Cartenz-2025 Berikan Dukungan Psikologis bagi Personel di Timika

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas keamanan. Keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan penyelundupan senpi serta amunisi,” ucapnya.

Ops Damai Cartenz memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan, terutama di jalur-jalur laut dan pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi amunisi ilegal.

Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenai Pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan amunisi tanpa izin.

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Polresta Manado Rotasi Kasat Lantas dan Kapolsek Wori, Ini Pesan Kapolresta
Gelar FGD Transformasi Layanan SKCK, Polri Dorong Integrasi Data Lintas Kementerian/Lembaga
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
Polri Bahas Police Governance, Dorong Rekomendasi KPRP Jadi Langkah Nyata
Kombes Pol Alamsyah Pamit, Kombes Pol Steidy Ajak Wartawan Perkuat Sinergi Humas Polda Sulut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 20:40

Polresta Manado Rotasi Kasat Lantas dan Kapolsek Wori, Ini Pesan Kapolresta

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Berita Terbaru