Pilarportal.com,Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. bertempat di Grand Hall Megfra Tomohon, Kelurahan matani dua, Kecamatan Tomohon tengah, Kota tomohon, Jumat (18/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon Irvan Dokal SH.

Dikatakannya, dalam sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu ini, peran media sangat penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Partisipasi masyarakat dan insan pers sebagai pilar keempat demokrasi merupakan kelompok masyarakat yang sangat strategis,” ujar Irvan.
Kegiatan ini juga untuk menginformasikan aturan baru yang mengalami perubahan terkait pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024 nanti.
Selain itu, kata Irvan, tujuannya juga untuk mengedukasi masyarakat melalui media, agar nantinya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 nanti.
“Masyarakat Kota Tomohon dapat mengetahui regulasi-regulasi tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, di dalamnya tugas-tugas oleh internal Bawaslu Tomohon,” Katanya.
Irvan berharap media bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena, media sebagai jembatan informasi bagi Bawaslu.

Selanjutnya, peserta kegiatan dibekali materi ‘Relasi Aturan dan Peran Bawaslu Dalam Pemilu 2024 Melalui Pendekatan Partisipatif oleh Dr Felly Ferol Warouw SH ST MEng MPd dan dimoderatori Ria Watulingas SPd.
Dr Felly Ferol Warouw dalam pemaparannya menjelaskan beberapa materi terkait peraturan pengawasan Pemilu yang diantaranya gambaran umum perjalanan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 nanti.
Dalam pengawasan Pemilu nanti, diharapkan media juga dapat berperan guna mendorong pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya mengajak media bersama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu Berintegritas, Menciptakan Pemilu yang Damai, Perangi Politik Uang, serta Lawan Kecurangan, Hoax dan SARA,” pinta Dosen Unima ini.

Narasumber berikutnya yaitu Dr Viktory Roti dalam pemaparan materinya Via Online (VidCon).
Ia menjelaskan tentang pelanggaran pemilu, diantaranya Penerimaan Temuan atau Laporan dan Registrasi, Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Administratif dan Hukum, serta Ketentuan teknis dalam pengawasan Pemilu. Diskusi via online ini dimoderatori oleh Irvan Dokal SH.
(DRO)







