Sidang KKEP Polri Putuskan PTDH Dua Anggota Yanma Terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Ket Foto:Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H.,

Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Ket Foto:Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H.,

Pilarportal.com, JakartaDivisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu (17/12/2025) di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., saat doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.

Kombes Pol Erdi menjelaskan, Sidang KKEP memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan enam anggota Yanma Polri terkait insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang KKEP telah memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar yang terbukti terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dan dipimpin langsung oleh Karowabprof Divisi propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divisi propam.

BACA JUGA  Kolaborasi Polri dan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Berdasarkan fakta persidangan, para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang matel. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Kombes Pol Hardiono menegaskan bahwa perbuatan para anggota tersebut bertentangan dengan nilai-nilai etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan norma kepolisian.

“Perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri,” tegasnya.

Dalam putusan sidang, dua anggota Polri yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ dinyatakan memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut. Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Diketahui, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dihentikan oleh pihak matel. Selanjutnya, Bripda AMZ menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang kemudian mengajak sejumlah anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan. Terhadap keempatnya, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA  6 Ekor Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

Selain itu, keempat anggota tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Terhadap seluruh putusan yang dibacakan, para terduga pelanggar menyatakan banding sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Kombes Pol Erdi.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin, hukum, dan kode etik secara tegas dan transparan.

“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran. Penegakan kode etik ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi.

Berita Terkait

Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur
May Day 2026: Polda Sulut Hadir Lewat Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:14 WITA

Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:16 WITA

Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:33 WITA

May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur

Senin, 4 Mei 2026 - 12:14 WITA

May Day 2026: Polda Sulut Hadir Lewat Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

Sejumlah SMP Di Amurang Dan Tenga Sukses Gelar UAS

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:39 WITA