MANADO, Pilarportal.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi KUHAP dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Provinsi Sulawesi Utara di The Sentra Hotel Manado, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini diikuti pejabat dan pegawai yang membidangi penindakan keimigrasian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Utara.
FGD tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, mengatakan KUHAP baru menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi hukum dan meningkatkan kualitas penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut prosedur penyidikan, tetapi juga menyentuh aspek koordinasi antarlembaga, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalisme aparat penegak hukum.
Ramdhani menilai Sulawesi Utara memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik yang menghadapi dinamika keimigrasian cukup tinggi.
Mobilitas warga negara asing, aktivitas investasi, serta perkembangan sektor pariwisata internasional menuntut pengawasan dan penegakan hukum yang semakin adaptif dan terintegrasi.
Ia menjelaskan berbagai ancaman kejahatan lintas negara seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, penyelundupan manusia, hingga pemalsuan dokumen perjalanan memerlukan penanganan yang cepat dan profesional.
Karena itu, penegakan hukum keimigrasian harus didukung sinergi antara PPNS Keimigrasian, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana.
Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi KUHAP baru serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyidikan keimigrasian.
FGD juga menjadi sarana merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum keimigrasian yang semakin kompleks.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, serta Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Sulawesi Utara berharap tercipta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan global di era mobilitas lintas negara yang terus berkembang.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
























Komentar