Kajati Sulut Selesaikan 2 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:21 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kajati,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Wakajati Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kajar Talaud, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum.,Para Koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melaksanakan ekspose 2 (dua) perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara virtual dari Ruang Meeting Tidnak Pidana Umum pada hari Selasa (19/2/ 2025)

Pilarportal.com, Manado – Kajati,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Wakajati Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kajar Talaud, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum.,

Para Koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melaksanakan ekspose 2 (dua) perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara virtual dari Ruang Meeting Tidnak Pidana Umum pada hari Selasa (19/2/ 2025).

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas nama Tersangka Priyanto Mokodompit, DKK, yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dan disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atas nama tersangka Yusuf Tahulandeng, yang melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Usai tercapainya kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Setelah mempelajari kasus tersebut, Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
  4. Bahwa Tersangka dan Saksi Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.

 (Sumber: Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)

 

 

Berita Terkait

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Berita Terbaru

Uncategorized

Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:52 WITA

Daerah

Pemdes Tinanian Rayakan HUT Desa Ke-18

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:46 WITA

Exit mobile version