Gubernur YSK Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut, Landasan Kuat Pembangunan Provinsi 2025–2044

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara resmi menerima Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,  Kamis, 19 Februari 2026,

Persetujuan ini menjadi momentum penting bagi kebijakan pembangunan jangka panjang di provinsi yang strategis di Kawasan Indonesia Timur ini.

Dokumen RTRW yang disetujui bukan sekadar kumpulan peta dan aturan administratif, melainkan merupakan blueprint ruang untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola wilayah yang terintegrasi hingga dua dekade ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RTRW berfungsi sebagai panduan utama dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan ruang, termasuk zonasi kawasan lindung, kawasan budidaya, wilayah permukiman, jaringan infrastruktur, dan ruang untuk investasi produktif.

Perjalanan Panjang Menuju Persetujuan

Proses penyusunan RTRW Sulawesi Utara berlangsung cukup panjang, dimulai sejak tahun 2019 dan melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah provinsi,kementerian /lembaga terkait, hingga para pemangku kepentingan di tingkat daerah.

BACA JUGA  Gubernur Sulut Didampingi Wabup Vanda Sarundajang di Ibadah Agung HUT KGPM ke-92

Selama hampir tujuh tahun, dokumen ini melalui serangkaian tahapan evaluasi teknis serta harmonisasi kebijakan dengan rencana tata ruang nasional dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinkronisasi antara RTRW provinsi dan RTRW di tingkat kabupaten/kota agar kebijakan tata ruang berjalan konsisten di semua wilayah administrasi.

Hingga saat ini, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW, sehingga masih ada pekerjaan rumah untuk percepatan harmonisasi di tingkat lokal.

Poin Strategis dalam RTRW Sulut

RTRW yang telah disetujui mencakup arah dan strategi pembangunan ruang yang menempatkan peningkatan kualitas lingkungan hidup, penataan permukiman, pengembangan kawasan ekonomi, serta dukungan terhadap investasi berkelanjutan sebagai pilihan prioritas.

Selain itu, dokumen ini juga akan memandu penanganan isu struktur ruang dan pola ruang yang mencakup keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai dengan kebutuhan kondisi geografis dan sosial Sulawesi Utara.

Tahapan Selanjutnya: Penetapan oleh DPRD

BACA JUGA  Sekda Lynda Watania Dampingi Gubernur, Tinjau Pintu Air PLTA Tonsea Lama dan Salurkan Bantuan

Setelah menerima persetujuan substansi, langkah berikutnya adalah penetapan RTRW melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat ini direncanakan akan digelar dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan legislasi daerah sebelum dokumen final diberlakukan.

Penetapan resmi menjadi tonggak hukum yang akan memperkuat dasar pelaksanaan perencanaan pembangunan provinsi.

Pemerintah Provinsi Sulut berharap dukungan lintas sektor, termasuk DPRD dan masyarakat, agar proses penetapan serta implementasi RTRW dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Dengan begitu, arah pembangunan, iklim investasi, serta upaya pelestarian lingkungan dapat terwujud secara terarah demi kemajuan dan kesejahteraan warga Sulawesi Utara.

Berita Terkait

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:15 WITA

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22 WITA

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WITA

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Berita Terbaru