Pilarportal.com,Minahasa – Kapolsek Tombariri. IPDA Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K. menghadiri Sosialisasi Dana desa khususnya Desa Ranowangko dan Desa Senduk Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa. Senin 19 Mei 2025, bertempat di BPU Ranowangko jaga 3, Desa Ranowangko.
“Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa pihak kepolisian sebagai penegak hukum wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa memperhatikan Juknis Penggunaan dana desa,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, Dana Desa harus digunakan secara transparan demi kemajuan dan pemerataan pembangunan desa. Dan peran aktif dari masyarakat guna memonitor setiap pengguna dana desa agar tepat sasaran.
Bukan hanya menjadi tugas dari pihak kepolisian tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” kata Kapolsek.
Tak lupa Kapolsek pun meminta masyarakat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjaga Kamtibmas,” pungkas Kapolsek Iqbal Putra Saimuri.
Turu hadir, Asst Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Drs. Riviva Maringka, Msi, Kapolsek Tombariri IPDA Iqbal Putra Saimuri,S.Tr.K, Hukum Tua Desa Senduk ibu Elvira Jeanette Andris, Plt Hukum Tua Desa Ranowangko Rico P Mangala S.IP Serta masyarakat Desa Ranowangko dan Desa Senduk. (DRO)
