Program JMS Penkum Kejati Sulut Sasar Siswa Madrasah Aliyah Negri 1 Bitung

Tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.

Patuhi dan Taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru disekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.

“Kenali hukum, jauhi hukuman”, jika adik-adik sudah taat pada aturan disekolah niscaya akan patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara kita.

Sehingga kesadaran hukum dimasyarakat dapat tercapai, dan dengan demikian maka tujuan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan Ketertiban umum dalam setiap pergaulan antar sesama manusia di dalam masyarakat dapat tercapai juga.

Setelah materi disampaikan oleh Narasumber, para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya.

BACA JUGA  Penuntut Umum Pada Kejati Sulut Menerima Penyerahan 3 Tersangka Terkait Dugaan Tipikor
Dalam kesempatan tersebut para siswa Madrasah begitu antusias dalam bertanya dan langsung ditanggapi dan dijawab oleh Advani Fahmi Ismail, SH selaku Kasi E yang membidangi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Kejati Sulut.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi. Turut hadir dalam kegiatan ini H. Abdul Latif Tahir, SPd. MPdi.(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *